JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial DA (42) dan SJ (34) karena telah melakukan penipuan dengan modus menyewa mobil rental untuk kemudian digadaikan.
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Nazirwan mengatakan, pelaku menyewa mobil dari pemilik rental berinisial YMS. DA mengaku bekerja sebagai kontraktor yang sedang menjalani salah satu proyek.
"Kalau rental itu mereka mengaku sebagai pengusaha, kontraktor," ujar Nazirwan di Mapolsek Pesanggrahan, Senin (27/6/2022). Nyatanya, menurut Nazirwan, DA dan SJ berprofesi sebagai pedagang.
Penggelapan mobil rental itu telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan lamanya.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, mereka ini pedagang. Mereka baru menjalankan aksinya 1,5 bulan lalu. Waktunya sangat pendek," ucap Nazirwan.
Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri yang Bawa Kabur dan Gadai Mobil Rental di Pesanggrahan
Kedua tersangka awalnya menyewa mobil kepada korban YMS pada 30 Mei 2022. Mereka mengaku mobil itu akan digunakan untuk operasional proyek.
Pasangan itu berjanji akan membayar Rp 500.000 per hari untuk satu mobil yang disewa.
Namun, sampai waktu yang telah disepakati, kedua tersangka tidak kunjung mengembalikan mobil sewaan. Mereka juga tidak dapat dihubungi.
Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kedua tersangka ke Polsek Pesanggrahan pada 18 Juni 2022.
"Setelah itu kita melakukan penyelidikan dan pengembangan, pelaku berhasil diamankan di kawasan Ciledug, Tangerang, bersama mobil rental," kata Nazirwan.
Baca juga: Waspada Sesar Baribis, BPBD DKI Akan Sosialisasikan Mitigasi Gempa Bumi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.