JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya melimpahkan dua laporan dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Holywings Indonesia ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelang tindak lanjut dua laporan terhadap Holywings yang masuk ke Polda Metro Jaya.
"Dalam hal ini Polda Metro akan melimpahkan dua laporan itu ke Polres Metro Jakarta Selatan," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Laporan pertama dilayangkan oleh anggota Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) bernama Firmansyah pada Kamis (24/6/2022) yang teregistrasi dengan nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca juga: Soal Kasus SARA Holywings, Wagub DKI Ingatkan Semua Pihak Berhati-hati Saat Buat Promosi
Kemudian, laporan kedua dilayangkan oleh ormas Sapma PP dan KNPI DKI Jakarta pada Jumat (26/6/2022). Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/3139/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA.
Kedua laporan tersebut, terkait promosi minuman beralkohol bagi konsumen atau pengunjung Holywings yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
"Yang bunyinya, Holywings promo minuman alkohol bagi pelanggan bernama Muhammad dan Maria. Kira-kira seperti itu," kata Zulpan.
Menurut Zulpan, pelimpahan tersebut dilakukan karena dua laporan masuk di Polda Metro Jaya itu, sama dengan kasus yang tengah diselidiki oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Holywings Promosi Miras Bernada Penistaan Agama, Satpol PP: Sudah Diberi Sanksi
Bahkan, lanjut Zulpan, Polres Metro Jakarta Selatan sudah menangkap enam orang pegawai Holywings dan menetapkan mereka sebagai tersangka kasus penistaan agama.
"Karena hal yang dilaporkan masyarakat ini hal yang sama terkait dengan adanya unggahan di media sosial yang dilakukan oleh Holywings, yang dianggap menistakan agama tertentu," kata Zulpan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.