JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan memeriksa kejiwaan N (16), pemuda yang membakar rumah kontrakan di wilayah RT 007 RW 014 Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Kejiwaannya pasti kami periksa," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jatinegara Kompol Entong Raharja saat konferensi pers, Senin (27/6/2022).
Polisi juga belum menemukan seseorang yang menyuruh N untuk membakar rumah kontrakan itu.
"Masih kami telusuri, apakah benar ada inisial J (yang menyuruh N membakar rumah warga), masih kami dalami," ujar Entong.
Baca juga: Polisi Belum Temukan Seseorang yang Suruh Pemuda Bakar Rumah di Jatinegara
Entong mengatakan, N membakar rumah kontrakan itu karena dendam ditegur warga.
"Malam hari, (pelaku) bermain gitar di kontrakannya sehingga lingkungan atau warga sekitar dan tetangganya merasa terganggu dengan suara bisingnya," kata Entong.
N ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Dalam wawancara terpisah, pemilik kontrakan, Wiwin, mengatakan bahwa warga menaruh curiga terhadap N. Kontrakan itu dimiliki pasangan kakak-adik Wiwin dan Marfuah.
Baca juga: Pemuda Bakar Rumah di Jatinegara, Polisi: Pelaku Dendam Sering Ditegur karena Berisik Main Gitar
Warga curiga bahwa N merupakan pelaku terkait kejadian kebakaran yang sering terjadi di wilayah RW 014 Cipinang Muara belakangan ini.
"Jadi ini akumulasi kecurigaan, bukan menuduh. Di belakang sana ada kejadian (kebakaran), terus di sebelah juga. Pas ada kebakaran, pelaku ada di lokasi terus," tutur Wiwin di lokasi, Senin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.