Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasutri Bawa Kabur dan Gadai 6 Mobil Rental di Pesanggrahan, Butuh Uang untuk Bayar Utang

Kompas.com - 27/06/2022, 18:36 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial DA (42) dan SJ (34) nekat melakukan penipuan dengan modus menyewa dan membawa kabur mobil rental karena membutuhkan uang untuk bayar utang.

Mereka menggadaikan mobil rental yang dibawa kabur seharga Rp 15 hingga Rp 22 juta, tergantung jenis dan tahun produksi unit mobil.

"Untuk (motifnya) tersangka ini kebutuhan ekonomi sehari-hari dan membayar utang," ujar Kapolsek Pesanggrahan Kompol Nazirwan saat konferensi pers, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Pasutri Bawa Kabur 6 Mobil Rental, Mengaku sebagai Kontraktor Saat Menyewa

Adapun pasutri tersebut saling membantu. Mereka selalu datang bersama ke rental untuk meyakinkan pemilik mobil.

Kedua tersangka dalam pengakuannya telah beraksi sejak 1,5 bulan lalu, atau pada awal Mei 2022.

"Kalau dihitung dengan unit bisa (raup uang) sampai Rp 100 juta," ucap Nazirwan.

Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri yang Bawa Kabur dan Gadai Mobil Rental di Pesanggrahan

Adapun pengungkapan kasus tersebut berawal dari tersangka menyewa mobil kepada korban YMS pada 30 Mei 2022.

Para tersangka mengaku kepada korban menyewa mobil untuk operasional proyek. Mereka menjanjikan akan membayar satu unit mobil sewaan Rp 500.000 per hari.

Namun, sampai waktu yang telah disepakati, kedua tersangka, DA dan SJ tidak kunjung mengembalikan mobil sewaan. Kedua tersangka juga tidak dapat dihubungi.

Saat itu, korban menduga ditipu kemudian melaporkan kedua tersangka ke Polsek Pesanggrahan pada 18 Juni 2022.

Baca juga: Calon Kades di Tangerang Diduga Gelapkan 2 Mobil Rental, Terungkap Setelah Kalah Pilkades

"Setelah itu kita melakukan penyelidikan dan pengembangan, pelaku berhasil diamankan di kawasan Ciledug, Tangerang dan mobil rental," kata Nazirwan.

Penyidik saat itu melakukan pengembangan dari keterangan kedua tersangka dan kembali mendapatkan mobil sewaan yang digadaikan kepada orang lain di Bogor dan Cianjur, Jawa Barat.

Sejumlah mobil yang dibawa kabur dan digadai oleh tersangka itu merupakan hasil sewaan dari rental mobil lain.

Total ada enam unit mobil berbagai merek yang telah diamankan dan menjadi barang bukti dari kasus penipuan tersebut.

"Digadai itu sekitar Rp 15 sampai dengan Rp 22 Juta. Harga ini sesuai jenis unit dan tahun kendaraan," ucap Nazirwan.

Akibat perbuatannya, pasutri tersebut dijerat Pasal 378 Juncto Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com