JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.
Setidaknya ada 12 outlet Holywings yang dicabut izin usahanya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur pemerintah.
Baca juga: Polda Metro Jaya Limpahkan 2 Laporan Kasus Penistaan Agama Holywings ke Polres Jaksel
Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," ujar Andhika, Senin (27/6/2022).
Adapun unsur pemerintah yang terlibat dalam peninjauan tersebut di antaranya Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Baca juga: Ini Alasan Pemprov DKI Tidak Bisa Langsung Bekukan Izin Usaha Holywings
Temuan tersebut, ujar Andhika, juga berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan.
Sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar.
Menurut Andhika, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Artinya, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
"Sedangkan hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301," ujarnya.
Baca juga: Holywings Promosi Miras Bernada Penistaan Agama, Satpol PP: Sudah Diberi Sanksi
Selain itu, kata Andhika, sebanyak tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221. Bahkan ada lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut.
Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasinya:
Sebelumnya ramai diberitakan bahwa Holywings diprotes karena melakukan promosi minuman keras menggunakan nama Muhammad dan Maria. Akibat promosinya itu, Holywings menuai berbagai reaksi keras dari berbagai organisasi masyarakat.
(Penulis : Sania Mashabi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.