JAKARTA, KOMPAS.com - Holywings Indonesia kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut dari kegiatan promosi minuman kerasnya yang dianggap mengarah ke penistaan agama.
Kali ini, manajemen kafe sekaligus bar Holywings dilaporkan oleh organisasi bernama Forum Batak Intelektual (FBI) pada Senin (27/6/2022).
"Kami di sini organisasi sosial kontrol berbasis massa yang ada di seluruh Indonesia mengecam atau mengutuk staf-staf Holywings yang telah menodai agama," ujar Ketua Umum FBI, Leo Situmorang kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (27/6/2022).
Menurut Leo, organisasinya melaporkan Holywings karena menyertakan nama "Maria" dan "Muhammad" dalam promosi minuman keras di media sosial.
Lewat promosi itu, kata Leo, Holywings bermaksud memberikan minum keras secara cuma-cuma bagi pengunjung bernama Maria dan Muhammad. Kedua nama itu lekat dengan agama Islam dan Nasrani.
Baca juga: Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Semua Outlet Holywings di Jakarta Imbas Penjualan Minuman Beralkohol
"Kami dari khususnya (penganut) agama Kristen merasa sangat-sangat terpukul dengan adanya iklan ataupun promo yang mengatasnamakan nabi atau orang suci, khususnya di agama Katolik, yaitu Bunda Maria," ungkap Leo.
Laporan terhadap Holywings Indonesia pun kini telah teregister dengan nomor LP/V/3200/VI/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Leo berharap, kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan kasus penisataan agama tersebut, termasuk juga mendalami badan hukum perusahaan Holywings Indonesia.
"Kalau badan hukumnya berbentuk PT maka dia harus tunduk terhadap Undang-Undang nomor 40 tahun 2007. Nanti di sana akan diketahui siapa penanggung jawab badan usahanya," ungkap Leo.
"Penanggung jawab badan usaha inilah yang seharusnya bertanggung jawab di dalam dan di luar pengadilan," sambungnya.
Baca juga: Cerita di Balik Penyegelan Elvis Cafe Bogor yang Dikaitkan dengan Promosi Miras Holywings
Dengan begitu, Leo berharap penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian tidak berhenti pada pegawai yang terlibat dalam pembuatan kegiatan promosi tersebut.
"Jadi tidak boleh hanya kepada beberapa orang saja yang bukan penanggungjawab. Badan usaha yang harus diperiksa kalau dia berbentuk PT," pungkasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan melimpahkan dua laporan dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Holywings Indonesia ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan pertama dilayangkan oleh anggota Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) bernama Firmansyah pada Kamis (24/6/2022) yang teregistrasi dengan nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kemudian, laporan kedua dilayangkan oleh ormas Sapma PP dan KNPI DKI Jakarta pada Jumat (26/6/2022). Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/3139/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA.