"Pemilik rumah (kontrakan) atas nama Marfuah merasa tidak terima, akhirnya pelaku setiap malam ditegur, diingatkan," tutur Entong.
Pada Minggu dini hari, N memutuskan membakar rumah kontrakan milik Marfuah yang sebenarnya ia tempati juga.
"N tidak terima atas teguran tersebut, akhirnya melakukan pembakaran," kata Entong.
Entong menyebutkan, pihaknya juga akan memeriksa kejiwaan N.
"Kejiwaannya pasti kami periksa," kata Entong.
Dalam wawancara terpisah, pemilik kontrakan sekaligus kakak dari Marfuah, Wiwin, mengatakan bahwa warga menaruh curiga terhadap kelakuan N.
Adapun kontrakan itu dimiliki pasangan kakak-adik Wiwin dan Marfuah.
Baca juga: Polisi Akan Periksa Kejiwaan Pemuda yang Mengaku Dibayar Rp 150.000 untuk Bakar Rumah di Jatinegara
Warga curiga bahwa N merupakan pelaku terkait kejadian kebakaran yang sering terjadi di wilayah RT 007 RW 014 Cipinang Muara belakangan ini.
"Jadi ini akumulasi kecurigaan, bukan menuduh. Di belakang sana ada kejadian (kebakaran), terus di sebelah juga. Pas ada kebakaran, pelaku ada di lokasi terus," tutur Wiwin di lokasi, Senin kemarin.
N, yang bekerja sebagai pengamen, kini mendekam di penjara.
Selain itu, istri dan bayinya yang baru lahir juga diusir warga sekitar.
"(Iya), diusir. Artinya istri dan anaknya sudah tidak menetap di situ lagi," kata Entong.
Baca juga: Nasib Pemuda Pembakar Rumah di Jatinegara, Dijebloskan ke Penjara, Anak dan Bayinya Diusir Warga
N ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.