Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Pemuda Bakar Rumah di Jatinegara karena Dendam Ditegur Warga Sekitar...

Kompas.com - 28/06/2022, 05:48 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga RT 007 RW 014 Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, tidak bisa tidur nyenyak pada Minggu (26/6/2022) dini hari.

Sebab, seorang pemuda berinisial N (16) ketahuan membakar rumah kontrakan di wilayah tersebut.

N kemudian digiring ke Kantor RW 014 Cipinang Muara guna menghindari amukan warga.

Saat diinterogasi, N mengaku dibayar sebesar Rp 150.000 untuk membakar sejumlah rumah warga di RT 007 RW 014 Cipinang Muara.

Baca juga: Pria Ini Mengaku Dibayar Seseorang Rp 150.000 untuk Bakar Rumah di Jatinegara

N mengaku diberi uang dan disuruh pria berinisial J untuk membakar rumah yang menjadi sasaran.

"Orangnya bilang, 'Boleh minta tolong enggak?'. Mau bakar rumah katanya," ujar N saat ditanya wartawan.

N mengaku sudah membakar dua rumah menggunakan korek dan minyak tanah.

"Saya dijanjiin dibayar Rp 150.000, yang sudah dilakuin bakar dua rumah," kata N.

Baca juga: Pemuda Bakar Rumah di Jatinegara, Polisi: Pelaku Dendam Sering Ditegur karena Berisik Main Gitar

N mengaku melakukan hal itu dalam kondisi sadar atau tidak mabuk.

"Karena yang minta tolong enggak senang (dengan rumah warga yang menjadi sasaran), saya dijanjiin dibayar Rp 150.000," ucap N.

Polisi ungkap motif sebenarnya

Lokasi rumah kontrakan di RW 014 Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, yang dibakar pemuda berinisial N (16). Foto diambil pada Senin (27/6/2022).KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD Lokasi rumah kontrakan di RW 014 Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, yang dibakar pemuda berinisial N (16). Foto diambil pada Senin (27/6/2022).
Polisi belum menemukan seseorang yang memprovokasi atau menyuruh N untuk membakar rumah.

"Masih kami telusuri, apakah benar ada inisial J (yang menyuruh N membakar rumah warga), masih kami dalami," ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jatinegara Kompol Entong Raharja dalam konferensi pers, Senin (27/6/2022).

Entong menyebutkan, sesungguhnya N membakar rumah kontrakan karena dendam usai beberapa kali ditegur warga.

Baca juga: Polisi Belum Temukan Seseorang yang Suruh Pemuda Bakar Rumah di Jatinegara

N berisik karena sering bermain gitar saat warga sedang istirahat pada malam hari.

"Malam hari, (pelaku) bermain gitar di kontrakannya sehingga lingkungan atau warga sekitar dan tetangganya merasa terganggu dengan suara bisingnya," kata Entong.

"Pemilik rumah (kontrakan) atas nama Marfuah merasa tidak terima, akhirnya pelaku setiap malam ditegur, diingatkan," tutur Entong.

Pada Minggu dini hari, N memutuskan membakar rumah kontrakan milik Marfuah yang sebenarnya ia tempati juga.

"N tidak terima atas teguran tersebut, akhirnya melakukan pembakaran," kata Entong.

Kejiwaan pelaku diperiksa

Entong menyebutkan, pihaknya juga akan memeriksa kejiwaan N.

"Kejiwaannya pasti kami periksa," kata Entong.

Dalam wawancara terpisah, pemilik kontrakan sekaligus kakak dari Marfuah, Wiwin, mengatakan bahwa warga menaruh curiga terhadap kelakuan N.

Adapun kontrakan itu dimiliki pasangan kakak-adik Wiwin dan Marfuah.

Baca juga: Polisi Akan Periksa Kejiwaan Pemuda yang Mengaku Dibayar Rp 150.000 untuk Bakar Rumah di Jatinegara

Warga curiga bahwa N merupakan pelaku terkait kejadian kebakaran yang sering terjadi di wilayah RT 007 RW 014 Cipinang Muara belakangan ini.

"Jadi ini akumulasi kecurigaan, bukan menuduh. Di belakang sana ada kejadian (kebakaran), terus di sebelah juga. Pas ada kebakaran, pelaku ada di lokasi terus," tutur Wiwin di lokasi, Senin kemarin.

Istri dan bayi pelaku diusir warga

N, yang bekerja sebagai pengamen, kini mendekam di penjara.

Selain itu, istri dan bayinya yang baru lahir juga diusir warga sekitar.

"(Iya), diusir. Artinya istri dan anaknya sudah tidak menetap di situ lagi," kata Entong.

Baca juga: Nasib Pemuda Pembakar Rumah di Jatinegara, Dijebloskan ke Penjara, Anak dan Bayinya Diusir Warga

N ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com