TANGERANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota menangkap seorang penjual minyak goreng kemasan ilegal pada 22 Juni 2022.
Penjual sekaligus pengemas minyak goreng kemasan berinisial (K) 34 itu diketahui merupakan direktur perusahaan PT SPI.
K ditangkap karena mengemas minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan.
Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho berujar, penangkapan K berawal saat warga melihat truk tangki mondar-mandir di sebuah bangunan semi-permanen di Jalan Rasuna Said Nomor 29, RT 004 RW 004, Pakojan, Pinang, Kota Tangerang, pada Juni 2022.
Truk itu diduga berisikan minyak goreng curah.
"Masyarakat melihat beberapa kali tangki minyak goreng curah masuk di lokasi ini, kegiatannya sangat mencurigakan," ujar Zain saat konferensi pers di Pinang, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap Penjual Minyak Goreng Kemasan Ilegal di Tangerang
Zain melanjutkan, kepolisian dan Tim Satgas Pangan Kota Tangerang lantas menyelidiki laporan tersebut.
Penyelidikan awal dilakukan melalui lokapasar (marketplace) seperti Shopee dan Tokopedia.
Polres Metro Tangerang Kota lalu menemukan minyak goreng curah yang dikemas layaknya minyak goreng kemasan bermerek Qilla.
Kata Zain, minyak goreng kemasan itu dijual seharga Rp 20.000 per liter dan Rp 40.000 per dua liter.
"Dari hasil tersebut, kami lakukan pengecekan dan penggeledahan (di bangunan semi-permanen di Jalan Rasuna Said Nomor 29)," kata dia.
Zain melanjutkan, saat digeledah, bangunan semi-permanen itu sedang digunakan untuk mengemas minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan.
Polres Metro Tangerang Kota kemudian menemukan sejumlah barang bukti berupa puluhan ribu liter minyak goreng kemasan merek Qilla yang berasal dari minyak goreng curah.
Menurut Zain, berdasarkan pemeriksaan, merek tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Sehingga, dari penindakan tersebut, kami bisa amankan (pria) atas nama K, usia 34 tahun. Dia adalah seorang direktur perusahaan PT SPI," tutur Zain.
Baca juga: Penjual Migor Kemasan Ilegal di Tangerang Disebut Telah Beroperasi 1 Bulan