Minyak goreng curah itu kemudian dipindahkan ke tempat penampungan.
Setelah itu, menurut Zain, minyak goreng curah dikemas ke dalam botol dengan ukuran bervariasi. Tersangka K lalu melabeli botol-botol itu dengan merek Qilla.
Baca juga: Polisi Selidiki bagaimana Pengemas Migor Ilegal di Tangerang dapatkan Suplai Minyak Curah
Proses pengemasan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan pun rampung.
"Kemudian dijual, dipasarkan, kepada masyarakat baik secara langsung, baik itu melalui masyarakat umum, kemudian pedagang, toko-toko," ucap Zain.
"Dia juga menjual itu melalui online seperti Shopee atau Tokopedia," sambung dia.
Untuk diketahui, lokasi pengemasan itu hanya berjarak sekitar 50 meter dari Kantor Kecamatan Pinang. Kedua tempat itu hanya dipisahkan oleh Jalan Rasuna Said.
Camat Pinang Syarifudin mengakui bahwa pihaknya kecolongan karena tempat pengemasan minyak goreng kemasan ilegal itu berada sangat dekat dengan Kantor Kecamatan Pinang.
"Bisa dibilang begitulah, kami kecolongan," ungkap Syarifudin saat ditemui di Pinang.
Menurut Syarifudin, lokasi itu juga berdiri di tanah pengembang dan tak memiliki izin operasi.
"Ini (berdiri di atas) tanah pengembang. Kalau untuk izin, izinnya belum ada. Dilihat dari sisi bangunan juga semi-permanen, (terhitung bangunan) baru," sebut Syarifudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.