Dalam hal ini, pemberian sanksi tersebut ditujukan kepada manajemen Hamilton Spa & Massage.
"Kami kordinasikan dengan rekan-rekan Korwas PPNS di Polda Metro Jaya. Jadi bukan sekadar penutupan permanen. Apabila ini dapat dikenakan, maka sanksinya akan kami berlakukan," kata Arifin.
Baca juga: Buntut Pesta Bungkus Night di Hamilton Spa, Satpol PP Bakal Sanksi Tegas Griya Pijat Lain yang Nakal
Menurut Arifin, sanksi tegas berupa tindak pidana itu bisa diberikan karena adanya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 terkait tata tertib berusaha.
"Di dalam Perda 8 Tahun 2007 diatur ada pasal yang mengatur tentang tertib berusaha, apabila ada tahap tentang ketentuan pasal itu ada sanksi pidana kurungan, di sana ada kurungan ada 60 hari atau denda maksimal Rp 50 juta," kata Arifin.
Buntut pesta "Bungkus Night" di Hamilton Spa, Satpol PP juga bakal memberikan sanksi tegas terhadap griya pijat yang melakukan pelanggaran.
"Tentunya Pemprov DKI akan memberi sanksi setegas-tegasnya terhadap tempat-tempat usaha yang masih nakal atau mencoba melakukan pelanggaran," ujar Arifin.
Arifin mengatakan, setiap tempat hiburan malam memiliki izin operasi masing-masing sesuai peruntukannya, seperti restoran, kafe, griya pijat, hingga karaoke.
"Ketika izinya sudah keluar, maka harus sesuai dengan izinnya. Izinnya A maka praktiknya harus A, tidak boleh izinnya A jadi B dan C," kata Arifin.
Baca juga: Sederet Fakta Acara Bungkus Night di Griya Spa Jaksel, 5 Orang Jadi Tersangka
Arifin mengimbau kepada para pelaku usaha tempat hiburan malam untuk mematuhi peraturan selama beroperasi.
"Saya ingin menyampaikan kepada seluruh pelaku tempat usaha untuk betul-betul menaati semua ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Arifin.
Sebelum Satpol PP menutup permanen Hamilton Spa & Massage, Polres Jakarta Selatan telah menyelidiki poster promosi pesta "Bungkus Night" di griya pijat tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, pesta "Bungkus Night" pertama kali berlangsung di tempat yang sama pada 30 Maret 2022.
"Pernah ngadain yang pertama itu tanggal 30 Maret 2022. Itu pelaksanaan (acara kedua) tanggal 24 Juni, maka kita melakukan pencegahan," ujar Ridwan saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Polisi Segel Kantor Pusat Holywings di BSD Buntut Promosi Miras Berbau Penistaan Agama
Ridwan menjelaskan bahwa tema "Bungkus Night" yang dimaksud dalam poster itu sejatinya merupakan promosi kegiatan prostitusi.
Para tamu yang mengikuti "pesta" ini bisa melakukan hubungan seks dengan beberapa perempuan yang disediakan penyelenggara.