Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan soal RKUHP Belum Dipenuhi, Mahasiswa Siap Bikin Demo yang Lebih Besar dari 2019

Kompas.com - 28/06/2022, 11:28 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menyatakan kekecewaan karena tuntutan mereka soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) belum dipenuhi oleh Presiden Joko Widodo dan DPR RI. 

Padahal dalam aksi unjuk rasa sebelumnya yang berlangsung pada 21 Juni lalu, mahasiswa sudah secara tegas mengultimatum Presiden dan DPR untuk membuka draf RKUHP terbaru dan membahas pasal-pasal yang bermasalah. 

Namun hingga batas waktu 7x24 jam terlewati, draf RKUHP belum juga bisa diakses publik. Belum ada pula pernyataan dari Presiden atau pun DPR untuk membahas pasal-pasal yang dianggap bermasalah. 

Baca juga: BEM UI Ultimatum Jokowi dan DPR, Ancam Bikin Demo yang Lebih Besar dari 2019 jika Tuntutan Tak Dipenuhi

Oleh karena itu, Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI Melki Sedek Huang menyatakan, barisan mahasiswa bersama elemen masyarakat sipil akan turun ke jalan dan melakukan aksi unjuk rasa yang lebih besar dari 2019 lalu.

"Berbagai elemen masyarakat sipil akan melangsungkan demonstrasi yang lebih masif daripada penolakan yang terjadi pada tahun 2019" kata Melki kepada Kompas.com, Selasa (28/6/2022).

Aksi turun ke jalan itu akan dimulai hari ini. Barisan Mahasiswa akan melakukan aksi di depan Gedung DPR RI. 

Baca juga: Mahasiswa Demo di Depan Gedung Parlemen Siang Ini, Desak Presiden dan DPR Buka Draf Terbaru RKUHP

Tuntutan aksi hari ini tetap sama, yakni menuntut atas keterbukaan draf RKUHP, keterlibatan masyarakat yang sejati dalam perancangan RKUHP, serta segera membuang pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP. 

 

"Kami akan menjemput Ketua DPR RI dan turut meminta Presiden RI untuk memberikan jawaban atas semua tuntutan kami," kata Melki. 

Demo Tolak RKUHP 2019

Pada September 2019, barisan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi turun ke jalan untuk memprotes hal serupa, yakni pembahasan RKUHP yang dinilai tak transparan dan banyak pasal bermasalah di dalamnya.

Demonstrasi tak hanya berlangsung di Jakarta, namun juga sejumlah kota besar di wilayah lain.

Aksi demonstrasi yang sempat berujung ricuh saat itu berhasil membuat Presiden Joko Widodo menunda pengesahan RKUHP menjadi undang-undang.

Baca juga: DPR Sepakat Tunda Pengesahan RKUHP dan 4 RUU Lainnya

Jokowi juga saat itu memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menjaring masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RKUHP.

DPR pun menyepakati penundaan pengesahan RKUHP itu.

Belakangan, pembahasan RKUHP kembali dilakukan melalui rapat Komisi III DPR RI dengan Pemerintah pada tanggal 25 Mei 2022.

Namun, pemerintah dan DPR dinilai kembali bersikap tak terbuka dalam pembahasan terbaru kali ini. 

Isu dan Pasal yang Disorot

Adapun sejumlah isu krusial yang disorot BEM UI dalam draf RKUHP terakhir adalah terkait living law, pidana mati, contempt of court, penyerangan harkat dan martabat Presiden, aborsi, hate speech, dan kohabitasi.

BEM UI juga secara khusus menyoroti keberadaan dua pasal, yakni Pasal 273 RKUHP dan Pasal 354 RKUHP.

Pasal 273 RKUHP memuat ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi penyelenggara pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara.

Baca juga: BEM UI Demo di Patung Kuda Protes RKUHP, Ini Pasal yang Disorot

 

Artinya, pasal tersebut menyiratkan bahwa masyarakat memerlukan izin dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum agar terhindar dari ancaman pidana.

Hal ini dinilai bertolak belakang dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang hanya mewajibkan pemberitahuan atas kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.

"Tak hanya itu, Pasal 273 RKUHP pun memuat unsur karet tanpa batasan konkret, yakni “kepentingan umum”, yang rentan disalahgunakan untuk mengekang kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum," kata Melki.

Baca juga: Ketua Komisi III: Kalau RKUHP Ugal-ugalan, Bisa Judicial Review

 

Sementara itu, Pasal 354 RKUHP memuat ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi setiap orang yang melakukan penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara melalui sarana teknologi informasi.

Selain mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara yang seharusnya dapat dikritik oleh masyarakat, keberadaan Pasal 354 RKUHP sejatinya dinilai akan menimbulkan permasalahan yang signifikan mengingat pasal itu bukan merupakan delik aduan.

"Dengan demikian, siapa pun dapat melaporkan seseorang atas penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara yang beredar di ranah elektronik, di mana hal ini dapat mencederai iklim demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia," kata Melki.

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com