JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap salah satu dari 12 outlet Holywings yang berada di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/6/2022).
Penyegelan dilakukan lantaran outlet-outlet Holywings itu disebut menjual minuman keras tidak sesuai aturan.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, sejumlah Satpol PP DKI Jakarta tiba di outlet Holywings Jalan Gunawarman, sekitar pukul 10.35 WIB.
Baca juga: Holywings Vendetta di Jalan Gatot Subroto Resmi Disegel Satpol PP DKI, Manajemen Tak Ada di Lokasi
Sebagian Satpol PP kemudian memasuki outlet Holywings dan menempelkan stiker serta memasang spanduk pengumuman terkait penyegelan.
Stiker tersebut terpasang pada tangga tepat di depan pintu masuk, sedangkan spanduk penyegelan terpasang di depan outlet Holywings.
"Yang jelas semenjak ditutup, maka mulai hari (Selasa) ini dan seterusnya tidak boleh ada operasional," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.
Plang bertuliskan "Holywings" yang sebelumnya terpasang pada gedung berwarna coklat itu kini telah dicopot.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Ibu Kota.
Baca juga: Kasus Penistaan Agama, Polisi Bidik Tersangka Lain yang Posisinya Lebih Tinggi di Holywings
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta dan Satpol PP.
Dari peninjauan gabungan tersebut ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin.
"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," kata Andhika melalui keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).
Sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh sebuah bar.
Selain itu, Holywings juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta terkait penjualan minuman beralkohol.
Baca juga: 250 Personel Satpol PP Diterjunkan untuk Segel 12 Outlet Holywings di Jakarta
Disebutkan, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Artinya minuman beralkohol hanya diperbolehkan dijual untuk dibawa pulang, bukan untuk diminum di tempat.
"Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301," ujarnya.
Adapun 12 lokasi outlet Holywings yang dimaksud yaitu:
1. Holywings di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman
12. Vandetta Gatsu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.