TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan motif pelaku inisial AJL alias J (23) membunuh wanita inisial SL (35) di rumah kos kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan, pada Sabtu (25/6/2022) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra mengatakan, pelaku yang merupakan pengamen itu datang ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencuri ponsel.
Pelaku diketahui tinggal di kolong tol yang tidak jauh dari TKP.
"Masuk dari belakang, dia (pelaku) lompat dari belakang, cari pintu yang enggak dikunci. Itu alasannya kenapa pintu belakang itu enggak rusak. Kebetulan kontrakan korban pada saat itu dini hari enggak kekunci," kata Aldo saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Rumah Kos Serpong Tangsel
Pelaku kemudian masuk lewat pintu belakang yang tidak dikunci. Saat itu pelaku tidak sadar bahwa di dalam ruangan tersebut ada korban.
"Keduanya (pelaku dan korban) sama-sama kaget. Korban melakukan perlawanan, diambil pisau (oleh pelaku)," ujar Aldo.
Pelaku yang panik kemudian kabur setelah mengambil ponsel dan menyerang korban. Pelaku, kata Aldo, tidak mengetahui bahwa korban kemudian meninggal.
Sebab, pada saat kejadian, korban sempat keluar melalui pintu depan untuk meminta tolong, sedangkan tersangka kabur lewat pintu belakang.
Baca juga: Penghuni Kos di Tangsel Ditemukan Tewas, Polisi Temukan Pisau Saat Olah TKP
Setelah kejadian, polisi melakukan penyelidikan dan melacak ponsel korban. Polisi kemudian mengetahui bahwa ponsel korban dijual oleh pelaku.
Menurut Aldo, pelaku mencuri ponsel lalu menjualnya karena alasan ekonomi.
"Motif ekonomi. Karena handphone-nya (korban) rusak, ditawar Rp 30.000 (oleh orang yang beli), akhirnya dikasih buat beli makan doang," kata Aldo.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari teman-teman AJL, kata Aldo, pelaku memang kerap mengambil barang milik teman dan keluarganya.
Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Mapolsek Serpong, Tangerang Selatan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Orang Mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.