TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang menyatakan, 29 hewan ternak di wilayah itu harus dipotong paksa karena terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) per Senin (27/6/2022).
Adapun terdapat 825 ternak di Kota Tangerang yang terjangkit PMK per periode yang sama.
Kabid Pertanian DKP Kota Tangerang Ibnu Ariefyanto berujar, pemotongan paksa adalah proses yang dilakukan sebelum waktu seharusnya ternak itu dipotong.
"Itu kan hewan-hewannya lagi sakit. Jadi potong paksa itu potong yang bukan pada waktunya," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: 825 Hewan Ternak di Kota Tangerang Terjangkit PMK, Terbanyak di Cipondoh
"Ada 29 (ternak) yang dipotong paksa," sambung dia.
Ibnu menuturkan, kondisi 29 ternak itu kebanyakan sudah tidak mau makan. Di sisi lain, ke-29 hewan tersebut sedang dalam proses pengobatan.
Namun, puluhan ternak itu tak kunjung sembuh dari PMK.
Karena itu, DKP Kota Tangerang memotong paksa 29 hewan ternak tersebut.
"Dia (29 ternak) kena PMK, enggak mau makan. Jadi dipotong paksa untuk menyelamatkan dia yang udah capek diobati, jadi dipotong saja," tutur Ibnu.
Baca juga: 825 Ternak di Kota Tangerang Terjangkit PMK, 3 Ekor di Antaranya Mati
Menurut dia, daging dari ternak yang dipotong paksa masih aman untuk dikonsumsi warga.
"Yang dipotong paksa masih bisa dikonsumsi, insya Allah aman," katanya.
Selain dipotong paksa, ada tiga sapi di Kota Tangerang yang mati karena terjangkit PMK.
Ibnu mengungkapkan, setelah mati karena PMK, tiga sapi itu dikuburkan. Menurut dia, proses penguburan itu merupakan protokol wajib yang harus dilakukan untuk ternak yang mati karena PMK.
"Yang mati (karena PMK) itu dikubur, itu protokol," sebutnya.
Sementara itu, menurut Ibnu, sebanyak 825 ternak di Kota Tangerang terjangkit PMK tersebar di 9 kecamatan di Kota Tangerang.