Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Usaha 12 "Outlet" Holywings Dicabut, Apakah Bisa Beroperasi Lagi?

Kompas.com - 28/06/2022, 14:29 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Izin usaha 12 gerai Holywings di DKI Jakarta dicabut karena tak memenuhi syarat untuk menjual minuman beralkohol.

Lalu, apabila nantinya sudah melengkapi syarat yang ditentukan, apakah tempat hiburan malam bisa beroperasi lagi?

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui, Holywings bisa kembali buka jika pemiliknya mengajukan izin usaha baru.

"Jadi, tidak berarti hak usaha dihilangkan, yang dicabut itu kan izin usahanya terkait tempat tersebut yang dianggap melanggar. Tapi, orangnya tetap punya hak," ucapnya dilansir dari Tribun Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Satpol PP Segel Holywings Tanjung Duren: Operasionalnya Tak Sesuai Perizinan

Ariza pun menilai pencabutan izin usaha Holywings ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh tempat usaha untuk mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Ke depan kami minta siapapun kafe, restoran, tempat usaha lainnya, dan seluruh warga Jakarta mari kita lebih hati-hati lagi," tutur Ariza.

"Lebih bijak lagi melakukan upaya-upaya promosi usaha apapun harus kreatif, harus inovatif, betul, tapi jangan melanggar," sambungnya.

Hari ini, sebagai tindak lanjut pencabutan izin usaha Holywings, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menyegel 12 outlet yang tersebar di ibu kota.

Baca juga: Holywings Disegel Pemprov DKI, Manajemennya Sebut Belum Ada Update Info

Satpol PP pun meminta manajemen Holywings untuk melakukan perbaikan selama penutupan usaha.

"Kami berharap para pelaku usaha khususnya Holywings yang hari ini ditutup mempunyai itikad baik, punya niat yang sama untuk memperbaiki," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin dilansir dari Antara. 

Menurut dia, penutupan usaha tersebut diharapkan memberikan efek jera terhadap pelaku usaha untuk mematuhi aturan perundang-undangan.

Ia tidak memberikan detail sampai kapan waktu penutupan usaha tersebut dan hanya menegaskan selama penutupan tidak boleh beroperasi.

Arifin menjelaskan penutupan usaha itu setelah petugas gabungan menemukan aktivitas beberapa gerai Holywings tidak didukung kelengkapan dokumen perizinan.

Kemudian, penyalahgunaan perizinan atau tidak sesuai dengan kegiatan operasional yang dijalankan selama ini.

Baca juga: Satpol PP Belum Pastikan Apakah Outlet Holywings di Gunawarman Ditutup Permanen

Outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com