JAKARTA, KOMPAS.com - Izin usaha 12 gerai Holywings di DKI Jakarta dicabut karena tak memenuhi syarat untuk menjual minuman beralkohol.
Lalu, apabila nantinya sudah melengkapi syarat yang ditentukan, apakah tempat hiburan malam bisa beroperasi lagi?
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui, Holywings bisa kembali buka jika pemiliknya mengajukan izin usaha baru.
"Jadi, tidak berarti hak usaha dihilangkan, yang dicabut itu kan izin usahanya terkait tempat tersebut yang dianggap melanggar. Tapi, orangnya tetap punya hak," ucapnya dilansir dari Tribun Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Satpol PP Segel Holywings Tanjung Duren: Operasionalnya Tak Sesuai Perizinan
Ariza pun menilai pencabutan izin usaha Holywings ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh tempat usaha untuk mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Ke depan kami minta siapapun kafe, restoran, tempat usaha lainnya, dan seluruh warga Jakarta mari kita lebih hati-hati lagi," tutur Ariza.
"Lebih bijak lagi melakukan upaya-upaya promosi usaha apapun harus kreatif, harus inovatif, betul, tapi jangan melanggar," sambungnya.
Hari ini, sebagai tindak lanjut pencabutan izin usaha Holywings, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menyegel 12 outlet yang tersebar di ibu kota.
Baca juga: Holywings Disegel Pemprov DKI, Manajemennya Sebut Belum Ada Update Info
Satpol PP pun meminta manajemen Holywings untuk melakukan perbaikan selama penutupan usaha.
"Kami berharap para pelaku usaha khususnya Holywings yang hari ini ditutup mempunyai itikad baik, punya niat yang sama untuk memperbaiki," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin dilansir dari Antara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.