TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang bakal memotong paksa hewan ternak yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) dan sedang dalam kondisi tertentu.
Kabid Pertanian DKP Kota Tangerang Ibnu Ariefyanto berujar, hewan ternak yang terjangkit PMK akan dipotong paksa jika sudah tak mau makan saat pengobatan.
Di sisi lain, meski sudah diobati, puluhan ternak itu tak kunjung sembuh dari PMK.
Karena itu, hewan yang menunjukkan kriteria tersebut bakal dipotong paksa.
"Dia kena PMK, enggak mau makan. Jadi dipotong paksa untuk menyelamatkan dia yang udah capek diobati. Jadi dipotong saja," tutur Ibnu saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: 29 Ternak di Tangerang Dipotong Paksa akibat PMK, Pemkot Sebut Dagingnya Masih Bisa Dikonsumsi
DKP Kota Tangerang, lanjut dia, hingga kini sudah memotong paksa 29 hewan ternak.
Menurut dia, daging dari ternak yang dipotong paksa masih aman untuk dikonsumsi warga.
"Yang dipotong paksa masih bisa dikonsumsi, insya Allah aman," katanya.
Selain 29 yang dipotong paksa, juga ada tiga sapi di Kota Tangerang mati karena terjangkit PMK.
Ibnu mengungkapkan, tiga sapi yang mati karena PMK langsung dikuburkan. Menurut dia, penguburan merupakan protokol wajib yang harus dilakukan pada ternak mati karena PMK.
Baca juga: 825 Ternak di Kota Tangerang Terjangkit PMK, 3 Ekor di Antaranya Mati
"Yang mati (karena PMK) itu dikubur, itu protokol," sebutnya.
Sementara itu, menurut Ibnu, sebanyak 825 ternak di Kota Tangerang terjangkit PMK tersebar di 9 kecamatan di Kota Tangerang.
Adapun terdapat 13 kecamatan di wilayah itu.
Dia berujar, berdasarkan data, dari 825 ternak, terdapat 348 ekor di antaranya yang terletak di Kecamatan Cipondoh.
Kemudian, sebanyak 150 ekor di Kecamatan Ciledug, 114 ekor di Kecamatan Periuk, 90 ekor di Kecamatan Karang Tengah, dan 61 ekor di Kecamatan Neglasari.