JAKARTA, KOMPAS.com - Sekitar lebih dari 300 orang peserta aksi unjuk rasa mahasiswa bergerak menuju Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (28/6/2022) menjelang sore.
Para peserta unjuk rasa terlihat mengenakan berbagai jas almamater universitas dan perguruan tinggi. Mereka bergerak dari titik kumpul di depan Gedung TVRI, di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, sekitar pukul 16.50 WIB.
Sembari mengibarkan bendera masing-masing lembaga kampus, mahasiswa bergerak tertib mengikuti mobil komando.
Sejumlah spanduk aksi pun dibentangkan di antara peserta aksi. Beberapa poster terkait RKUHP juga terlihat digenggam para peserta.
Baca juga: Ada Demo Mahasiswa di Depan Gedung DPR, Massa Aksi Telah Tiba di Kawasan Senayan
Sementara itu, polisi lalu lintas belum melakukan penutupan jalan di ruas Jalan Gatot Subroto menuju arah Slipi.
Arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto menuju arah Slipi masih terpantau merayap, lantaran pengendata mobil dan motor harus mengantre di belakang barisan masa.
Di sisi kanan massa, sebuah jalur yang memuat satu mobil, terpantau masih bisa dilintasi.
Adapun aksi hari ini merupakan aksi lanjutan dari aksi sebelumnya di Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda pada Selasa 21 Juni 2022.
Baca juga: Tuntutan soal RKUHP Belum Dipenuhi, Mahasiswa Siap Bikin Demo yang Lebih Besar dari 2019
"Kami tetap menuntut atas keterbukaan draf RKUHP, keterlibatan masyarakat yang sejati dalam perancangan RKUHP, dan segera membuang pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP yang turut mengancam HAM dan demokrasi," ujar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia BEM (UI) Bayu Satria Utomo dalam keterangannya, Selasa.
Menurut Bayu, pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo dan DPR RI, tidak sama sekali merespons suara mahasiswa yang sebelumnya berdemonstrasi di Patung Kuda.
Adapun dalam aksi sebelumnya, mahasiswa membawa sejumlah tuntutan yakni mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna.
"Kedua, menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial," ungkapnya.
Baca juga: Mahasiswa Akan Demo Tolak Pengesahan RKUHP di DPR, Polisi Pastikan Belum Ada Rekayasa Lalin
Kemudian mahasiswa berencana membuat aksi unjuk rasa yang lebih besar dibandingkan demo pada 2019 jika kedua tuntutan tak dipenuhi oleh pemerintah dan DPR.
"Kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019," kata Bayu.
Diketahui, RKUHP ditunda pengesahannya oleh pemerintah pada 2019. Namun pembahasannya kini telah dimulai kembali melalui rapat III DPR RI dengan pemerintah pada tanggal 25 Mei 2022.