JAKARTA, KOMPAS.com - Warga menilai membeli minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi cukup ribet. Salah satu warga, Sumarti (65), mengaku kesulitan dengan penerapan itu.
"Ya kesulitan banget lah. Kalau enggak bawa handphone gimana? Saya kan enggak bisa pakai handphone dan enggak punya," ujar Sumarti di Pasar Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (28/6/2022).
Sumarti mengatakan, membeli minyak goreng menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) saja sudah membebani.
Baca juga: Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi dan NIK, Begini Respons Pedagang dan Pembeli
"Pakai KTP sudah susah, sekarang pakai aplikasi lagi," kata Sumarti.
Sumarti berharap, pembelian minyak goreng curah tidak perlu lagi menggunakan aplikasi.
"Enggak usah pakai mendingan, bebas beli. Kayak dulu lagi," ujar Sumarti.
Hal senada juga disampaikan salah satu pembeli minyak goreng curah, Ibu Roni Siagian (35).
"Kalau enggak punya aplikasi gimane?
Kalau bisa enggak usah pakai (aplikasi), ribet-ribet amat lah. Seperti awal saja. Pakai ini, pakai ono, pakai ini, pakai ono lah," kata Ibu Roni.
Baca juga: YLKI Minta Pemerintah Pikirkan Opsi yang Memudahkan untuk Beli Minyak Goreng Curah
Salah satu pedagang minyak goreng curah di Pasar Cibubur, Elli mengatakan, pembeli yang menggunakan pakai aplikasi beberapa memang komplain.
"Yang pembeli pakai KTP enggak banyak komplain. Yang pakai aplikasi memang sebagian ada yang komplain. Paling nenek-nenek yang enggak bawa hp," kata Elli.
Elli menuturkan, sejauh ini, dirinya tidak terlalu berkeberatan dengan penerapan tersebut.
"Kalau sulit enggak terlalu. Paling sinyalnya saja kadang-kadang nge-blank," ujar Elli.
Pemerintah mulai mensosialisasikan transisi pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mulai Senin (27/6/2022).
Baca juga: Minyak Goreng Curah Rp 14.000, Pedagang Justru Sepi Pelanggan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Penanganan Minyak Goreng wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sosialisasi tersebut akan berlangsung selama dua pekan.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi tersebut, bisa menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli minyak goreng curah.
Pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram (kg) untuk satu NIK per harinya. Selain itu, harga minyak goreng curah tersebut sudah sesuai harga eceran tertinggi (HE), yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.