TANGERANG, KOMPAS.com - Calon pembeli minyak goreng curah di pasar yang dinaungi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Tangerang, Banten, tidak akan diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Direktur Utama PD Pasar Kota Tangerang Titien Mulyati mengatakan, pihaknya tak mewajibkan pembeli untuk menggunakan aplikasi itu karena stok minyak goreng curah sudah banyak tersedia.
"Enggak (mewajibkan pakai PeduliLindungi). Kita mah enggak ribet, stok (minyak goreng curah) banyak di pasar," paparnya saat dihubungi, Selasa (28/6/2022).
"Iya, untuk minyak goreng curah, kita enggak pakai apa-apa," sambung dia.
Menurut Titien, harga minyak goreng curah di pasar yang dinaungi PD Pasar Kota Tangerang sudah sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Baca juga: Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi dan NIK, Begini Respons Pedagang dan Pembeli
Satu liter minyak goreng curah dipatok seharga Rp 14.000. Sementara itu, satu kilogram minyak goreng curah dijual sebesar Rp 15.500.
"Sekarang (harga minyak goreng curah) sudah normal semua, Rp 15.500 per kilogram. Ada yang Rp 14.000 per liter," ucapnya.
Dengan demikian, kebijakan PD Pasar Kota Tangerang berbeda dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Untuk diketahui, pemerintah pusat bakal memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, nantinya setelah masa sosialisasi selesai, proses penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: YLKI Minta Pemerintah Pikirkan Opsi yang Memudahkan untuk Beli Minyak Goreng Curah
Sementara itu, warga yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli MGCR dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Luhut melalui keterangan resmi, Jumat (24/6/2022).
Luhut menyebutkan, pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya.
Pemerintah menjamin, masyarakat bisa memperoleh minyak tersebut dengan harga eceran tertinggi sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Minyak goreng dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.