JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi lalu lintas tidak memberlakukan pengalihan atau penutupan arus lalu lintas meski ada demo mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta mengatakan, massa unjuk rasa dinilai kooperatif dan tidak memakan sisi jalan, sehingga kendaraan masih dapat melintas di depan gedung parlemen tersebut.
"Kita tentatif saja, tidak ada perubahan baik itu rekayasa lalu lintas maupun penyekatan jalan," ujar Purwanta di Gedung DPR/MPR RI, Selasa.
Purwanta mengungkapkan, jumlah peserta unjuk rasa tersebut sekitar 600 orang.
Ia menambahkan, Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat telah mengerahkan 60 personel untuk mengatur jalannya arus lalu lintas di depan Gedung DPR/MPR RI.
Baca juga: Demo RKUHP di Gedung DPR/MPR RI, BEM UI Kerahkan 250 Orang
"Masyarakat lebih hati-hati (berkendara) di depan Gedung DPR karena sedang ada penyampaian pendapat, semoga semuanya lancar sampai nanti selesai," tuturnya.
Adapun aksi hari ini merupakan aksi lanjutan dari aksi sebelumnya di Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda pada Selasa 21 Juni 2022.
"Kami tetap menuntut atas keterbukaan draf RKUHP, keterlibatan masyarakat yang sejati dalam perancangan RKUHP, dan segera membuang pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP yang turut mengancam HAM dan demokrasi," ujar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia BEM (UI) Bayu Satria Utomo dalam keterangannya, Selasa.
Menurut Bayu, pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo dan DPR RI, tidak sama sekali merespons suara mahasiswa yang sebelumnya berdemonstrasi di Patung Kuda.
Adapun dalam aksi sebelumnya, mahasiswa membawa sejumlah tuntutan yakni mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna.
Baca juga: Massa Aksi Minta Puan Maharani Temui Mereka, Hentikan Pembahasan RKUHP Laknat!
"Kedua, menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial," ungkapnya.
Kemudian mahasiswa berencana membuat aksi unjuk rasa yang lebih besar dibandingkan demo pada 2019 jika kedua tuntutan tak dipenuhi oleh pemerintah dan DPR.
"Kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019," kata Bayu.
Diketahui, RKUHP ditunda pengesahannya oleh pemerintah pada 2019. Namun pembahasannya kini telah dimulai kembali melalui rapat III DPR RI dengan pemerintah pada tanggal 25 Mei 2022.
"Sampai saat ini draf terbaru RKUHP belum dibuka ke publik," ujar Bayu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.