Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengintai Minyak Goreng Ilegal Merek Qilla hingga ke Jejak Digital

Kompas.com - 28/06/2022, 23:12 WIB
Larissa Huda

Penulis

Sepakat Turunkan Konten dari Platform

Lokapasar atau marketplace yang ditemukan adanya penjualan minyak goreng merek Qilla tak tinggal diam usai polisi mengendus praktik ilegal di dalamnya.

Penjualan minyak ilegal ini terungkap ketika kepolisian menyelidiki dua raksasa lokapasar tanah air, yaitu Tokopedia dan Shopee Indonesia.

Baca juga: Soal Kasus Minyak Goreng Kemasan Ilegal Merek Qilla, Polisi Selidiki Penjual di Marketplace

Adapun kedua perusahaan itu sepakat tidak mendukung bentuk kejahatan apapun yang memanfaatkan platformnya, termasuk penjualan minya goreng curah secara ilegal.

Head of External Communications Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya berujar bakal menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia.

"Tokopedia berhak menindak tegas dengan memeriksa, menunda, atau menurunkan konten, melarang toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur," tutur Ekhel, Selasa (28/6/2022).

Walau Tokopedia bersifat konten buatan pengguna atau user-generated content, Ekhel berujar sikap kooperatif bersama para mitra terus dilakukan. Hal ini untuk menjaga aktivitas dalam platform tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca juga: Shopee Turunkan Produk Minyak Goreng Ilegal Merek Qilla dari Platform

Adapun Tokopedia secara konsisten berkolaborasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran, pengiriman, promosi, serta iklan penjualan obat dan makanan lebih intensif.

"Kami juga terus mengimbau masyarakat untuk memperhatikan deskripsi produk, reputasi toko penjual serta ulasan produk dari pembeli sebelumnya," tutur Ekhel.

Hal senada, platform belanja daring Shopee Indonesia juga buka suara. Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira telah menurunkan produk minyak goreng tersebut dari platformnya.

Baca juga: Politikus PKS Sebut Beli Minyak Goreng Curah Mestinya Cukup Pakai NIK

Untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali, Shopee Indonesia mendorong pengguna untuk mengadukan jika ada daftar serupa di platform berlogo oranye tersebut.

"Pengguna dapat menghubungi kami melalui lingkaran menu di sudut kanan atas daftar produk mana pun dan mengeklik opsi 'laporkan produk ini'," ujar Radynal.

Hingga berita ini ditayangkan, Kompas.com mencoba mengecek penjualan minyak goreng ilegal. Namun, minyak tersebut sudah tidak ditemukan.

Sekali pun ada produk dengan harga yang mencurigakan, konsumen sudah tidak bisa lagi membeli disertai dengan tulisan "produk yang Anda cari tidak terdaftar".

Baca juga: Kemendag: Penggunaan PeduliLindugi saat Beli Minyak Goreng Curah untuk Mencegah Spekulan

Atas perbuatannya, K disangkakan Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Selain itu, K juga dijerat Pasal 64 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

K diancam pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda Rp 2 miliar-Rp 5 miliar.

(Penulis: Muhammad Naufal, Larissa Huda)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com