Lokapasar atau marketplace yang ditemukan adanya penjualan minyak goreng merek Qilla tak tinggal diam usai polisi mengendus praktik ilegal di dalamnya.
Penjualan minyak ilegal ini terungkap ketika kepolisian menyelidiki dua raksasa lokapasar tanah air, yaitu Tokopedia dan Shopee Indonesia.
Baca juga: Soal Kasus Minyak Goreng Kemasan Ilegal Merek Qilla, Polisi Selidiki Penjual di Marketplace
Adapun kedua perusahaan itu sepakat tidak mendukung bentuk kejahatan apapun yang memanfaatkan platformnya, termasuk penjualan minya goreng curah secara ilegal.
Head of External Communications Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya berujar bakal menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia.
"Tokopedia berhak menindak tegas dengan memeriksa, menunda, atau menurunkan konten, melarang toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur," tutur Ekhel, Selasa (28/6/2022).
Walau Tokopedia bersifat konten buatan pengguna atau user-generated content, Ekhel berujar sikap kooperatif bersama para mitra terus dilakukan. Hal ini untuk menjaga aktivitas dalam platform tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca juga: Shopee Turunkan Produk Minyak Goreng Ilegal Merek Qilla dari Platform
Adapun Tokopedia secara konsisten berkolaborasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran, pengiriman, promosi, serta iklan penjualan obat dan makanan lebih intensif.
"Kami juga terus mengimbau masyarakat untuk memperhatikan deskripsi produk, reputasi toko penjual serta ulasan produk dari pembeli sebelumnya," tutur Ekhel.
Hal senada, platform belanja daring Shopee Indonesia juga buka suara. Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira telah menurunkan produk minyak goreng tersebut dari platformnya.
Baca juga: Politikus PKS Sebut Beli Minyak Goreng Curah Mestinya Cukup Pakai NIK
Untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali, Shopee Indonesia mendorong pengguna untuk mengadukan jika ada daftar serupa di platform berlogo oranye tersebut.
"Pengguna dapat menghubungi kami melalui lingkaran menu di sudut kanan atas daftar produk mana pun dan mengeklik opsi 'laporkan produk ini'," ujar Radynal.
Hingga berita ini ditayangkan, Kompas.com mencoba mengecek penjualan minyak goreng ilegal. Namun, minyak tersebut sudah tidak ditemukan.
Sekali pun ada produk dengan harga yang mencurigakan, konsumen sudah tidak bisa lagi membeli disertai dengan tulisan "produk yang Anda cari tidak terdaftar".
Baca juga: Kemendag: Penggunaan PeduliLindugi saat Beli Minyak Goreng Curah untuk Mencegah Spekulan
Atas perbuatannya, K disangkakan Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Selain itu, K juga dijerat Pasal 64 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
K diancam pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda Rp 2 miliar-Rp 5 miliar.
(Penulis: Muhammad Naufal, Larissa Huda)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.