JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota menangkap seorang penjual minyak goreng kemasan ilegal pada 22 Juni 2022.
Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho berujar penjual sekaligus pengemas minyak goreng kemasan berinisial K (34) itu merupakan direktur perusahaan PT SPI.
K ditangkap karena mengemas minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan dan dijual seharga Rp 20.000 per liter dan Rp 40.000 per dua liter.
Menurut Zain, K mengemas minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan di bangunan semi-permanen di Jalan Rasuna Said Nomor 29, RT04/RW04, Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menyita puluhan ribu liter minyak goreng. Puluhan ribu liter minyak goreng kemasan itu ternyata sempat dijual di lokapasar atau marketplace, seperti Shopee atau Tokopedia.
"Kami bisa mengamankan (menyita) sejumlah barang bukti seperti tangki penampungan minyak goreng curah berukuran satu ton sebanyak 11 buah, mesin pompa dua buah, timbangan satu unit, heat gun dua buah," ujar Zain, Senin (27/6/2022).
Kemudian, polisi juga menyita 200 kardus berisin 12.400 botol ukuran satu liter minyak goreng kemasan palsu dan 200 kardus berisi 12.400 botol ukuran satu liter minyak goreng yang belum ditempeli merek.
Baca juga: PD Pasar Kota Tangerang Tak Bakal Wajibkan Pembeli Migor Curah Pakai PeduliLindungi
Lalu, sebanyak 5.652 botol minyak goreng curah belum ditempeli merek dan 222 botol dua liter minyak goreng kemasan palsu.
"Juga terdapat minyak goreng dua liter polosan, belum dilabeli, sekira 128 botol, dan minyak goreng 56 jeriken lima liter," ucap Zain.
Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota berencana berkomunikasi dengan lokapasar (marketplace) soal peredaran minyak goreng kemasan ilegal bermerek Qilla.
Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho berujar lokapasar yang bakal dihubungi itu berkaitan peredaran Qilla adalah Shopee Indonesia dan Tokopedia.
Baca juga: Beli Migor Curah Pakai PeduliLindungi, Warga: Ribet, Sinyal Nge-blank, Enggak Punya Aplikasinya
Menurut dia, kepolisian hendak menelusuri beberapa hal, seperti siapa penjual Qilla hingga lokasi penjualannya di platform.
"Iya, kami juga sedang menghubungi Tokopedia dan Shopee, koordinasi sama mereka. (Bertanya soal) kira-kira ini siapa yang jadi adminnya atau apanya, lokasi penjualannya juga di mana," ujar Zain.
Zain sebelumnya berujar, penangkapan K berawal saat warga melihat truk tangki yang mondar-mandir di sebuah bangunan semi-permanen di Jalan Rasuna Said Nomor 29, RT04/RW04, Pakojan, Pinang, Kota Tangerang, pada Juni 2022.
Baca juga: Minyak Goreng Ilegal Merek Qilla Dijual Daring, Tokopedia: Kami Berhak Turunkan Konten
Truk itu diduga berisikan minyak goreng curah. Kepolisian dan Tim Satgas Pangan Kota Tangerang lantas menyelidiki laporan tersebut. Penyelidikan awal dilakukan melalui lokapasar (marketplace) seperti Shopee dan Tokopedia.