Biasanya Joice dalam mengonsumsi sabu bersama tiga temannya yang turut dibekuk dalam penyalahgunaan barang haram tersebut.
"Biasanya konsumsi sabu bareng-bareng," kata Billy.
Billy mengatakan, Joice mengaku telah mengonsumsi sabu sejak empat tahun lalu atau 2018.
"Berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa yang bersangkutan sudah pakai narkoba sejak tahun 2018," kata Billy.
Saat ini penyidik masih mendalami keterangan Joice dan ketiga temannya. Penyidik juga masih memburu seseorang yang memasok sabu kepada Joice.
Berdasarkan informasi yang didapat, Joice membeli sabu dari seseorang yang berada di kawasan Jakarta Timur.
"Pastinya kami akan terus menindaklanjuti sampai ke pemasok," kata Billy.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.