JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Jakarta Selatan menangkap disjoki (DJ) Joice Callista di salah satu kamar kos kawasan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022) siang.
Perempuan bernama asli Annisa Chairunnisa itu dibekuk lantaran tepergok saat pesta narkoba.
Hasil dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti alat isap sabu atau bong dan 0,71 gram sabu sisa dari yang sudah digunakan.
Berikut fakta-fakta penangkapan DJ Joice:
Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Billy Gustiano menjelaskan, penangkapan DJ Joice berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang diterima penyidik bahwa kerap ada orang yang pesta narkoba di kamar kos di Kemang Utara.
"Kemudian tim meluncur ke TKP yang berada di Jalan Kemang Utara, di mana di kamar kos dilakukan penggeledahan terhadap empat orang," kata Billy di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022).
Billy mengatakan, dari keempat orang yang ditangkap, satu di antaranya merupakan DJ Joice, sedangkan tiga orang lainnya berinisial IS, NU, dan FE.
Baca juga: DJ yang Ditangkap Polisi Terkait Narkoba adalah DJ Joice, Eks Model Majalah Dewasa
Ketiga orang tersebut merupakan teman DJ Joice. Dari ketiga tersangka itu, satu di antaranya merupkan pria.
"Seluruhnya sudah dewasa. Hubungan (dengan Joice) adalah mereka teman. Jadi empat-empatnya semua kami tangkap di dalam kamar kos," kata Billy.
Billy memastikan bahwa keempat tersangka saat ditangkap sedang berpesta narkoba. Mereka masing-masing menggunakan sabu.
"Iya, mereka pada saat (ditangkap sedang) menggunakan atau pakai narkoba," kata Billy.
Billy berujar, saat diperiksa, Joice beralasan menggunakan sabu untuk mendapat ketenangan dan perasaan bahagia.
"Itu menurut keterangan tersangka, dia (menggunakan sabu) untuk dapat ketenangan, kepuasan, dan perasaan bahagia," ujar Billy.
Baca juga: Polisi Sebut DJ Joice Sudah Gunakan Sabu Sejak 2018
Billy mengatakan, Joice mengonsumsi sabu bukan untuk mempersiapkan diri sebelum tampil sebagai DJ.
"Jadi dia ini pakai narkoba kalau memang ingin pas mau pakai saja," kata Billy.
Biasanya Joice dalam mengonsumsi sabu bersama tiga temannya yang turut dibekuk dalam penyalahgunaan barang haram tersebut.
"Biasanya konsumsi sabu bareng-bareng," kata Billy.
Billy mengatakan, Joice mengaku telah mengonsumsi sabu sejak empat tahun lalu atau 2018.
"Berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa yang bersangkutan sudah pakai narkoba sejak tahun 2018," kata Billy.
Saat ini penyidik masih mendalami keterangan Joice dan ketiga temannya. Penyidik juga masih memburu seseorang yang memasok sabu kepada Joice.
Berdasarkan informasi yang didapat, Joice membeli sabu dari seseorang yang berada di kawasan Jakarta Timur.
"Pastinya kami akan terus menindaklanjuti sampai ke pemasok," kata Billy.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.