BEKASI, KOMPAS.com - General Manager Holywings Yuli Setiawan mengatakan, bisnis mereka sudah tumbang karena hampir semua outlet di Indonesia ditutup karena izin usahanya bermasalah.
Sebabnya, outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Adapun penutupan itu berlangsung setelah terjadinya kasus dugaan penistaan agama dalam promosi minuman keras (miras) oleh Holywings yang menggunakan nama "Muhammad" dan "Maria".
Kendati demikian, masih ada dua dari total 38 outlet Holywings di seluruh Indonesia yang masih beroperasi.
Yuli mengatakan, dua outlet yang masih beroperasi tersebut berada di wilayah Manado dan Batam.
"Kita berhenti beroperasi. Di Medan tutup, Surabaya tutup, kemudian Makassar tutup, Yogyakarta tutup, Bandung tutup. Yang beroperasi hanya dua, di Batam dan Manado," ucap Yuli di bar Holywings Bekasi, Selasa (28/6/2022).
Meski demikian, Holywings menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat yang berwenang.
"Kalau memang ternyata ada temuan (pelanggaran) dan mau disegel, ya silakan, karena kita memang sudah mengikuti semua proses hukum," jawab Yuli pasrah.
Diberitakan sebelumnya, seluruh outet Holywings Indonesia di Jakarta disegel oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta usai ramainya kasus dugaan penistaan agama dalam promosi minuman keras yang menggunakan nama Muhammad dan Maria.
Adapun terkait kasus dugaan penistaan agama itu, Holywings Indonesia dilaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Pemkot Sebut Holywings Bekasi Tak Punya Izin Penjual Langsung Minuman Beralkohol
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.