BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi resmi menyegel dan memberhentikan sementara segala kegiatan bar Holywings yang berlokasi di Jalan Boulevard Timur, Summarecon Bekasi, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan bahwa Holywings Bekasi disegel setelah pihaknya menemukan dua pelanggaran di kafe tersebut.
"Kami sudah melakukan penyegelan atau pemberhentian kegiatan yang ada di Holywings ini, terkait dengan Perda Nomor 15 Tahun 2020 terkait Adaptasi Tatanan Hidup Baru," ujar Abi usai menyegel Holywings Bekasi, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Pemkot Sebut Holywings Bekasi Tak Punya Izin Penjual Langsung Minuman Beralkohol
Selain melanggar perda tersebut, Holywings Bekasi juga melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 52.A Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Usaha Berbasis Risiko.
"Melihat daripada kelengkapan perizinan ini, ternyata yang bersangkutan (Holywings) masih ada kekurangan. Oleh karena itu, kami melakukan penghentian kegiatan tersebut," kata Abi.
Meski begitu, Satpol PP belum dapat memastikan sampai kapan aktivitas Holywings dihentikan.
Baca juga: Manajer Mengaku Bisnis Holywings Sudah Tumbang: Kalau Mau Disegel, Silakan...
Namun yang jelas, Satpol PP akan tetap memantau aktivitas di kafe tersebut.
"Pengawasan setiap hari kami lakukan. Jangan sampai nanti tempat ini sudah kami lakukan penghentian, itu nanti mereka buka," tutur Abi.
Berdasarkan hasil verifikasi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi Lintong Dianto Purta menuturkan, izin usaha Holywings Bekasi belum lengkap.
Baca juga: Saat 12 Outlet Holywings Disegel Aparat Pemprov DKI tapi Bisa Buka Lagi Setelah Lengkapi Izin...
Pertama, pihak Holywings tidak memiliki surat keterangan penjual langsung minuman beralkohol golongan A (SKPL-A) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Yang kedua, pihak Holywings belum memiliki sertifikat higienis sanitasi sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
Ketiga, Holywings Kota Bekasi belum memasang stiker protokol kesehatan di meja dan kursi yang ada di dalam bar tersebut.
Sebelum Holywings Bekasi, 12 outlet Holywings di Jakarta lebih dahulu disegel Satpol PP DKI Jakarta pada Selasa kemarin.
Baca juga: Ini Tanggapan Manajemen Holywings Setelah Outlet di Jakarta Disegel
Izin 12 outlet di Jakarta dicabut karena melanggar sejumlah ketentuan, salah satunya tidak memiliki SKPL penjualan minuman beralkohol di tempat.