Selain itu, sejumlah outlet Holywings di Bandung, Jawa Barat, dan Surabaya, Jawa Timur, juga disegel.
Sebagai informasi, manajemen Holywings Indonesia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penistaan agama di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, sudah ada dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya atas dugaan kasus tersebut.
Baca juga: Polda Metro Jaya Limpahkan 2 Laporan Kasus Penistaan Agama Holywings ke Polres Jaksel
Laporan pertama dilayangkan oleh anggota Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) bernama Firmansyah pada Kamis (24/6/2022) yang teregistrasi dengan nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kemudian, laporan kedua dilayangkan oleh ormas Sapma PP dan KNPI DKI Jakarta pada Jumat (26/6/2022). Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/3139/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA.
Kedua laporan tersebut, kata Zulpan, terkait promosi minuman beralkohol bagi konsumen atau pengunjung Holywings yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
"Yang bunyinya, Holywings promo minuman alkohol bagi pelanggan bernama Muhammad dan Maria. Kira-kira seperti itu," kata Zulpan.
Baca juga: Setelah Lengkapi Izin Penjualan Miras, Holywings Diperbolehkan Beroperasi Kembali
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam tersangka yang merupakan pegawai Holywings.
Polisi juga telah menyegel kantor pusat Holywings di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.