JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta bakal melakukan pengecekan ke Holywings yang berada di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Pengecekan ini dilakukan karena gerai Holywings yang berada di kawasan Pondok Indah itu luput dari penyegelan Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Iffan mengatakan semestinya gerai tersebut ikut ditutup selayaknya 12 gerai lain.
"Secara keseluruhan mestinya ditutup karena kita enggak lihat (satu per satu). Dia punya (outlet Holywings) semuanya konteksnya sama gitu loh. Kalau itu kita cek kemungkinan besar pasti akan ditutup. Kita cek dulu ya," ujar Iffan dilansir dari Tribun Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Saat 12 Outlet Holywings Disegel Aparat Pemprov DKI tapi Bisa Buka Lagi Setelah Lengkapi Izin...
Anak buah Gubernur Anies Baswedan ini pun tak menampik bila Holywings di kawasan Pondok Indah ini luput dari pengecekan.
Sehingga penyegelan oleh Satpol PP baru dilakukan pada 12 gerai Holywings saja yang ada di Jakarta.
"Mungkin gini, kan secara teknis tuh kan kita meriksa 12 outletnya itu. Ya namanya manusia ya kalau misalnya luput dari itu nanti akan kita cek," ujar Iffan.
"Kan banyak juga pembangunan-pembangunan Holywings yang sudah (ditutup). Nah kita akan cek bersamaan. Pada prinsipnya kita akan melihat mengecek kembali," sambungnya.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Cari Solusi untuk Pegawai yang Terimbas Penutupan Holywings
Pemprov DKI sebelumnya memutuskan mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Ibu Kota karena tak memenuhi izin untuk menjual minuman beralkohol.
Sebanyak 12 outlet Holywings itu pun sudah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Seluruh outlet Holywings itu diketahui tidak memiliki sertifikat standar KBLI 56301, yaitu klasifikasi baku lingkungan yang harus dimiliki pelaku usaha minuman beralkohol.
Tujuh outlet diantaranya hanya memiliki sertifikat penjualan minuman beralkohol KBLI 47221, yang berarti hanya boleh menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.
Adapun pengecekan terhadap kelengkapan izin Holywings dalam menjual minol ini dilakukan Pemprov DKI setelah tempat hiburan malam itu membuat promosi yang berbau penistaan agama.
Baca juga: Manajer Mengaku Bisnis Holywings Sudah Tumbang: Kalau Mau Disegel, Silakan...
Berikut 12 outlet yang izin usahanya sudah dicabut dan disegel Satpol PP. Tak ada Holywings Pondok Indah.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Holywings Pondok Indah Luput dari Penyegelan, Disparekraf DKI Bakal Cek: Kemungkinan Besar Ditutup"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.