Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Holywings Pondok Indah Luput dari Daftar Penyegelan, Pemprov DKI Akan Cek ke Lokasi

Kompas.com - 29/06/2022, 12:30 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta bakal melakukan pengecekan ke Holywings yang berada di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Pengecekan ini dilakukan karena gerai Holywings yang berada di kawasan Pondok Indah itu luput dari penyegelan Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Iffan mengatakan semestinya gerai tersebut ikut ditutup selayaknya 12 gerai lain.

"Secara keseluruhan mestinya ditutup karena kita enggak lihat (satu per satu). Dia punya (outlet Holywings) semuanya konteksnya sama gitu loh. Kalau itu kita cek kemungkinan besar pasti akan ditutup. Kita cek dulu ya," ujar Iffan dilansir dari Tribun Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Saat 12 Outlet Holywings Disegel Aparat Pemprov DKI tapi Bisa Buka Lagi Setelah Lengkapi Izin...

Anak buah Gubernur Anies Baswedan ini pun tak menampik bila Holywings di kawasan Pondok Indah ini luput dari pengecekan.

Sehingga penyegelan oleh Satpol PP baru dilakukan pada 12 gerai Holywings saja yang ada di Jakarta.

"Mungkin gini, kan secara teknis tuh kan kita meriksa 12 outletnya itu. Ya namanya manusia ya kalau misalnya luput dari itu nanti akan kita cek," ujar Iffan. 

"Kan banyak juga pembangunan-pembangunan Holywings yang sudah (ditutup). Nah kita akan cek bersamaan. Pada prinsipnya kita akan melihat mengecek kembali," sambungnya.

Baca juga: Pemprov DKI Akan Cari Solusi untuk Pegawai yang Terimbas Penutupan Holywings

Pemprov DKI sebelumnya memutuskan mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Ibu Kota karena tak memenuhi izin untuk menjual minuman beralkohol. 

Sebanyak 12 outlet Holywings itu pun sudah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja. 

Seluruh outlet Holywings itu diketahui tidak memiliki sertifikat standar KBLI 56301, yaitu klasifikasi baku lingkungan yang harus dimiliki pelaku usaha minuman beralkohol.

Tujuh outlet diantaranya hanya memiliki sertifikat penjualan minuman beralkohol KBLI 47221, yang berarti hanya boleh menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.

Adapun pengecekan terhadap kelengkapan izin Holywings dalam menjual minol ini dilakukan Pemprov DKI setelah tempat hiburan malam itu membuat promosi yang berbau penistaan agama. 

Baca juga: Manajer Mengaku Bisnis Holywings Sudah Tumbang: Kalau Mau Disegel, Silakan...

Berikut 12 outlet yang izin usahanya sudah dicabut dan disegel Satpol PP. Tak ada Holywings Pondok Indah.

  • Holywings di Kelurahan Tanjung Duren Utara
  • Holywings Kalideres
  • Holywings di Kelapa Gading Barat
  • Tiger
  • Dragon
  • Holywings PIK
  • Holywings Reserve Senayan
  • Holywings Epicentrum
  • Holywings Mega Kuningan
  • Garison
  • Holywings Gunawarman
  • Holywings Vandetta Gatsu

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Holywings Pondok Indah Luput dari Penyegelan, Disparekraf DKI Bakal Cek: Kemungkinan Besar Ditutup"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com