Namun, kegiatan promosi itu justru berujung pada pelaporan manajemen oleh sejumlah pihak ke kepolisian. Promosi yang mencantumkan nama "Muhammad" dan "Maria" itu diduga telah menistakan agama.
Unggahan promosi miras gratis itu awalnya diunggah akun Instagram @holywingsindonesia pada Kamis (23/6/2022).
Baca juga: Nasib Ribuan Karyawan Holywings Jadi Perhatian Pemprov DKI Jakarta
Namun, setelah mendapatkan kecaman dari berbagai pihak, unggahan tersebut dihapus.
Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya meringkus enam karyawan Holywings yang diduga melakukan promosi miras bernada penistaan agama.
Di saat bersamaan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha semua outlet Holywings yang ada di Jakarta.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP.
Dalam tinjauan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," ujar Andhika, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).
Selain itu, Holywings juga disebut melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, termasuk terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.