JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua orang berinisial J (49) dan S buntut pembunuhan yang terjadi pada seorang perempuan berinisial SL (35) di wilayah Serpong Utara, Tangerang Selatan.
S ditemukan bersimbah darah di kamar kosnya di Serpong Utara pada Sabtu (25/6/2022) dini hari. Ia diduga menjadi korban perampokan yang dilakukan oleh AJL.
AJL telah ditangkap pada Selasa (28/6/2022) dini hari sekitar pukul 00.37 WIB dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, J dan S diduga berperan sebagai penadah barang curian AJL.
"Tersangka kedua berinisial J, perannya adalah penadah. Kemudian tersangka ketiga S perannya sama sebagai penadah," ujar Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Motif Pembunuh Wanita di Rumah Kos Serpong, Ketahuan Saat Curi HP Korban
J dan S sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penadahan.
"Dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara," kata Zulpan.
Sebelumnya, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengungkapkan, pelaku berinisial AJL alias J ditangkap pada Selasa dini hari di Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara.
"Pada saat itu tim langsung bergerak dan menangkap tersangka," lanjut dia.
Polisi berhasil menemukan pelaku setelah melacak ponsel milik korban yang dicuri.
Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui bahwa satu unit ponsel Samsung J7 Pro warna hitam milik korban telah hilang dan diduga diambil pelaku.
Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Rumah Kos Serpong Tangsel
"Selanjutnya, setelah dilakukan proses penyelidikan, dari keterangan saksi diketahui handphone tersebut telah dijual oleh AJL kepada J dan S dengan harga Rp 30.000 di rumah S alias I yang merupakan teman tersangka AJL," ungkap Sarly.
Kemudian, J dan S yang berada di sebuah kontrakan di kawasan Pondok Pucung, Karang Tengah, Kota Tangerang, diamankan beserta ponsel milik korban.
Selanjutnya, tim kembali melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka AJL.
Barulah pada Selasa dini hari pelaku dibekuk di rumah kos di kawasan Jelupang, Serpong Utara, Tangsel.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Orang Mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.