TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bakal memproses pencabutan izin usaha gerai restoran sekaligus bar Holywings di wilayah tersebut dalam waktu dekat.
Untuk diketahui, tiga gerai Holywings di Kabupaten Tangerang, Banten, ditutup mulai Rabu (29/6/2022) karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang M Maesyal Rasyid berujar, surat resmi berkait pencabutan izin usaha Holywings bakal dikeluarkan setelah penutupan dilakukan.
"Secapatnya (mengeluarkan surat resmi pencabutan izin usaha). Sekarang kita tutup dulu, disegel dulu, karena perintah dari pimpinan," paparnya pada awak media, Rabu.
Baca juga: 3 Holywings di Kabupaten Tangerang yang Ditutup Berada di Gading Serpong, BSD, dan Karawaci
Menurut Maesyal, surat pencabutan izin usaha Holywings di Kabupaten Tangerang bakal dikeluarkan hari ini juga.
Pemkab Tangerang kemudian juga bakal membahas mengenai langkah yang harus dilakukan usai mengeluarkan surat pencabutan izin usaha tersebut.
"Kita akan keluarkan surat resminya menyusul, hari ini juga. Berikutnya, kita akan bahas dengan tim (soal) langkah-langkah selanjutnya," ucap Maesyal.
Terkini, Maesyal mengklaim bahwa pihaknya tengah berdiskusi dengan pemilik Holywings soal nasib para karyawan di outlet yang ditutup di Kabupaten Tangerang.
Baca juga: 3 Outlet Holywings di Kabupaten Tangerang Ditutup, Nasib Para Karyawannya Jadi Bahasan
"Kita akan bicarakan dengan pihak pengembangnya, pengusaha Holywings (soal) kemungkinan-kemungkinan atau solusinya seperti apa (berkait nasib para karyawan di tiga Holywings yang ditutup)," sebutnya.
Menurut Maesyal, solusi berkait nasib para karyawan di tiga Holywings yang ditutup itu bukan hanya tanggung jawab Pemkab Tangerang saja.
Namun, manajemen Holywings juga turut bertanggung jawab atas nasib karyawan mereka.
"Kan bukan hanya pemerintah daerah saja yang bertanggung jawab. Mereka (manajemen Holywings) juga harus bertanggung jawab dengan kejadian seperti ini," ujar Maesyal.
Baca juga: Nasib Ribuan Karyawan Holywings Jadi Perhatian Pemprov DKI Jakarta
"Kita sama-sama bicarakan dengan mereka," imbuh dia.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar sebelumnya berujar, dua dari tiga Holywings di Kabupaten Tangerang hingga kini masih memproses izin usahanya.
Keduanya terletak di wilayah Bumi Serpong Damai (BSD) dan di wilayah Lippo Karawaci.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.