JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Cipayung menangkap seorang pria berinisial MAS yang masih berstatus sebagai mahasiswa semester akhir di salah satu universitas swasta di Bekasi, Jawa Barat.
Pria tersebut ditangkap atas dugaan mengedarkan narkoba jenis ganja di kampusnya.
Kepala Polsek Cipayung Ajun Komisaris Bayu Marfiando mengatakan MAS ditangkap saat menerima paket ganja seberat dua kilogram yang dikirim oleh bandar melalui jasa ekspedisi dari Medan ke Bekasi pada Sabtu (25/6/2022).
Baca juga: Dari DKI Jakarta hingga Semarang, Berikut Ini Pemerintah Daerah yang Memutuskan Menutup Holywings
"Pengakuan dari tersangka, (pelaku) membeli dengan harga Rp 5 juta untuk dua kilogram ganja," ujar Bayu Marfiando dikutip dari Antara Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Menurut Bayu, pelaku yang sudah diintai oleh kepolisian sejak akan menerima paket tersebut.
Bayu menambahkan, MAS pada pertengahan Mei lalu juga pernah memesan ganja dari bandar yang sama. Paket ganja tersebut kemudian habis terjual ke rekan-rekannya dan untuk dikonsumsi sendiri.
Dia mengatakan, ganja seberat dua kilogram yang telah dipesan itu rencananya dijual kembali oleh pelaku menjadi paket kecil seberat dua ons yang diedarkan ke teman-teman kampusnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit telepon seluler (handphone) dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.
Polsek Cipayung masih melakukan pengejaran terhadap bandar yang menyuplai narkoba kepada tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Bayu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.