TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana akan memberikan pelatihan kepada sejumlah karyawan yang terdampak penutupan tiga outlet Holywings di wilayahnya.
Untuk diketahui, pada Rabu (29/6/2022) ini, tiga outlet Holywings di Kabupaten Tangerang ditutup karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang Rudi Hartono berujar, pihaknya bakal bermediasi dengan pengelola Holywings yang ditutup.
"Kita tentunya akan melakukan koordinasi, hari ini saya mungkin akan minta teman-teman mediator untuk koordinasi ke pengelola Holywings," sebutnya kepada awak media, Rabu.
Hal yang akan dibahas dalam mediasi itu berkait dengan nasib para karyawan di tiga Holywings yang ditutup.
Baca juga: Alasan 3 Holywings Ditutup, Pemkab Tangerang: Ada yang Minta Bupati Cepat Menindak
Disnaker Kota Tangerang, kata Rudi, berencana untuk memberi pelatihan kepada para karyawan Holywings tersebut.
"Mereka (para karyawan di tiga Holywings yang ditutup) kemungkinannya akan dilatih untuk peningkatan kompetensinya atau kewirausahaannya, kita tanyakan nanti," ucap dia.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar sebelumnya berujar, dua dari tiga outlet Holywings di Kabupaten Tangerang hingga kini masih memproses izin usahanya.
Keduanya terletak di wilayah Bumi Serpong Damai (BSD) dan di wilayah Lippo Karawaci.
Sementara itu, Holywings yang terletak di Gading Serpong telah memiliki izin usaha.
Namun, mereka kedapatan melanggar Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 sehingga harus ditutup.
Baca juga: Pencabutan Izin Holywings di Tangerang Akan Diurus Secepatnya, Pemkab: Sekarang Kita Tutup Dulu
Proses penutupan dilakukan dengan mencabut izin usaha gerai Holywings di Gading Serpong dan tak melanjutkan proses pengajuan izin usaha gerai Holywings di BSD dan di Lippo Karawaci.
"Yang sedang proses, tidak dilanjutkan lagi proses izinnya. Kemudian, yang satu yang sudah punya izin, kita cabut," ungkap politisi Golkar itu, Rabu.
Ia menilai, Holywings melanggar perda tentang Ketentraman dan Ketertiban umum karena telah membuat promosi minuman keras menggunakan nama Muhammad dan Maria hingga menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.
"Apa yang mereka lakukan akhir pekan lalu sangat mengganggu ketertiban umum dan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang juga," ujar Zaki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.