Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/06/2022, 17:46 WIB
Tria Sutrisna,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan bahwa dua laporan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait dugaan kasus penistaan agama memenuhi unsur pidana.

Untuk diketahui, Roy Suryo dilaporkan karena mengunggah meme Patung Sang Buddha yang diedit menjadi menyerupai wajah Presiden RI Joko Widodo. Meme itu kemudian viral di media sosial.

"Dua laporan yang telah dipelajari dan dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena ada unsur pidana di dalamnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

Keputusan tersebut diambil setelah polisi memeriksa pelapor dan saksi-saksi, serta melakukan gelar perkara.

"Penyidik menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan gelar perkara yang telah kami lakukan, kemudian kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, kemudian (melakukan) penyitaan barang bukti," ungkap Zulpan.

Baca juga: Kasus Unggahan Meme Patung Sang Buddha Mirip Jokowi Naik Penyidikan, Roy Suryo: Saya Apresiasi...

Selanjutnya, kata Zulpan, penyidik akan meminta keterangan dari saksi ahli agama, bahasa dan media sosial untuk melengkapi hasil pemeriksaan sebelumnya.

Penyidik juga akan mengajukan uji laboratorium forensik untuk memeriksa alat bukti yang telah disita terkait dugaan kasus penisataan agama tersebut.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kasus unggahan meme patung Sang Buddha itu telah naik ke tahap penyidikan.

Unggahan itu sempat viral dan diunggah ulang oleh Roy Suryo melalui akun Twitter @KRMTRoySUryo2.

Dedi menyebutkan, perkara tersebut akan ditangani Polda Metro Jaya.

Pasalnya, laporan yang diterima pihak Bareskrim terkait unggahan yang dibuat Roy Suryo itu telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Hari Ini, Polda Metro Tentukan Status Roy Suryo dalam Kasus Meme Patung Sang Buddha Mirip Jokowi

Dalam kasus ini, Bareskrim telah memeriksa sejumlah ahli.

"Tadi malam berkas perkara yang dilaksanakan oleh Bareskrim sudah dilimpahkan ke Polda Metro. Jadi Polda Metro yang akan menangani terkait menyangkut masalah laporan perkara RS (Roy Suryo)," ucap Dedi.

Terpisah, Kombes Endra Zulpan menjelaskan, ada dua laporan terkait dugaan kasus penistaan agama melibatkan nama Roy Suryo yang ditangani Polda Metro Jaya.

"Ini berdasarkan laporan pada 20 Juni 2022, di mana pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan terlapor atas nama Roy Suryo," ungkap Zulpan.

"Kemudian, laporan yang dilaporkan di Bareskrim oleh saudara Kevin Wu pada 20 juni 2022 terhitung hari ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya," sambung dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep 'Green Ramadhan' demi Lestarikan Lingkungan

Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep "Green Ramadhan" demi Lestarikan Lingkungan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

Megapolitan
Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Megapolitan
Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Megapolitan
Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Megapolitan
Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Megapolitan
Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Megapolitan
Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Megapolitan
Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Megapolitan
Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com