JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pria bernama Darma Altaf Alawdin alias Mantis yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan tuduhan pengeroyokan di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 70 Jakarta.
Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala berujar kekerasan di sekolah itu merupakan hal yang selalu berulang. Terhadap kasus tersebut, yang terpenting pelaku ditangkap terlebih dahulu.
"Nanti bisa dilakukan diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak ke luar peradilan pidana)," ujar Adrianus kepada Kompas.com, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Pengeroyokan di SMAN 70, KPAI: Sistem Pencegahan Kekerasan Sekolah Masih Lemah
Setelah penangkapan, kata Adrianus, polisi akan menyiapkan pemberkasan standar. Setelah itu, korban akan diminta kesediaannya untuk ikut proses keadilan restoratif atau restorative justice.
Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa. Kadang-kadang proses ini juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
"Sebenarnya pelaku menerima sanksi. Namun sanksi dijalankan di rumah karena didiversi ke rumah," ujar Adrianus.
Baca juga: KPAI Sebut Pelaku Pengeroyokan Pelajar Bisa Dipidana, Dengan Catatan..
Hal senada, kriminolog Universitas Indonesia (UI), Ahmad Mustofa, menilai pelakunya masih tergolong anak karena masih berstastus pelajar.
"Ini merupakan bentuk kenakalan yang dalam penangannya dianjurkan dalam bentuk perdamaian yang tulus," ujar Mustofa kepada Kompas.com.
Menurut Mustofa, kekerasan yang dilakukan siswa SMAN 70 itu bisa dikatakan sebagai perundungan atau bullying. Pasalnya, gejala kekerasannya itu terjadi antara senior terhadap junior.
Mustofa berujar hal tersebut terus terjadi karena pengawasan di sekolah dan sekitar sekolah yang lemah.
Baca juga: Pengeroyokan di SMAN 70 Jakarta, Polisi Sebut Para Pelaku Aniaya Adik Kelas
Lewat jalur perdamaian, Mustofa beruja pelaku harus mengakui kesalahan di muka publik sekolahnya.
Setelah itu, harus ada pernyataan korban yang bersedia memaafkan pelaku. Kalau ada kerugian, kata Mustofa, perlu ada kompensasi ke korban yang bentuknya dimusyawarahkan.
"Musyawarah dihadiri oleh semua pemangku kepentingan sekolah, seperti murid, guru, orang tua murid dan lainnya yang relevan," tutur Mustofa.
Baru-baru ini, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Damara Altaf Alawdin alias Mantis terkait kasus pengeroyokan di SMAN 70 Jakarta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Walau sempat buron, polisi menangkap pelaku yang sebelumnya masuk dalam DPO itu. Adapun lima pelaku pengeroyokan adik kelas sudah lebih dahulu ditangkap kepolisian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.