Beda halnya dengan Manuara Siahaan yang menilai alasan manajemen justru memperlihatkan kebohongan.
"Bagaimana Bapak mengatakan sudah berulang-ulang menggunakan promosi nama itu, tiba-tiba Bapak berkelit soal penggunaan Muhammad dan Maria jadi tidak tahu, sesuatu yang tidak lazim," kata Manuara.
Baca juga: 12 Outlet Holywings yang Ditutup Pemprov DKI Sudah Punya Izin Buka Resto
Politikus PDI-Perjuangan ini meminta agar pihak manajemen tidak membuat pembelaan palsu dan mengorbankan tim kreatif mereka.
"Enggak usahlah gitu, minta maaf saja. Enggak usah membela diri bilang tim kreatif dikasih sanksi," kata Manuara.
Menurut Manuara, pembelaan manajemen berbanding terbalik dengan pengakuan sebelumnya.
Sebab, Yuli dengan percaya diri menyebutkan promosi menggunakan nama orang sudah lama dilakukan.
"Karena Bapak sudah mengaku ada 10 gambar Bapak tunjukkan sudah biasa menggunakan nama ini, tiba-tiba ketika nama Muhammad dan Maria jadi tidak tahu," kata Manuara.
"Kita bukan orang-orang bodoh yang bisa melihat kata-kata Anda ini," ucap Manuara sambil menatap GM Holywings.
Setelah perdebatan masalah Holywings, DPRD DKI sepakat akan melakukan pendalaman terkait kasus yang memantik pencopotan izin operasional 12 outlet Holywings itu.
Pimpinan sidang yang diganti oleh Sekretaris Komisi B Pandapotan Sinaga bersepakat akan melanjutkan rapat tersebut dengan jumlah peserta sidang dari pihak-pihak terkait pencabutan izin Holywings.
Sebenarnya pencabutan izin operasional Holywings tidak terkait langsung dengan kasus SARA tersebut.
Pencabutan izin operasional Holywings disebabkan karena terbukti melanggar aturan administrasi izin usaha hasil dari pemeriksaan perizinan online single submission (OSS) oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
Dari 12 outlet, ditemukan lima outlet milik Holywings sertifikat standar KBLI 56301 yaitu klasifikasi baku lingkungan yang harus dimiliki oleh kegiatan usaha dengan hidangan moniman beralkohol.
Sedangkan tujuh lainnya sudah memiliki sertifikat penjualan minuman beralkohol, tetapi hanya memiliki sertifikat KBLI 47221 yang berarti hanya boleh menjual untuk dibawa pulang saja.
Dari alasan tersebut, Pemprov DKI kemudian mencabut izin usaha dan melakukan penyegelan seluruh outlet Holywings per Selasa (28/6/2022).