BEKASI, KOMPAS.com - Promosi berbau penistaan agama yang dilakukan Holywings menjadi bumerang bagi mereka sendiri.
Hampir semua bar Holywings ditutup buntut dari promosi minuman alkohol gratis bagi pengunjung yang bernama "Muhammad" dan "Maria".
Bar Holywings di Kota Bekasi yang terletak di jalan Boulevard Timur Blok VA, Summarecon Bekasi, Margajaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi menjadi yang paling baru disegel.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, penyegelan dilakukan setelah pihaknya menemukan dua pelanggaran yang ada di kafe tersebut.
"Kita sudah melakukan penyegelan atau pemberhentian kegiatan yang ada di Holywings ini, terkait dengan Perda Nomor 15 Tahun 2020 terkait adaptasi tatanan hidup baru," kata Abi usai melakukan penyegelan, Rabu (29/6/2022).
Selain pelanggaran terkait Perda tersebut, Holywings juga melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 52.A tentang penyelenggaran perizinan usaha berbasis resiko.
"Melihat daripada kelengkapan perizinan ini, ternyata yang bersangkutan (Holywings) masih ada kekurangan. Oleh karena itu, kita melakukan penghentian kegiatan tersebut," lanjut Abi.
Penyegelan di Bekasi bukan yang pertama. Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta sudah lebih dulu menyegel 12 outlet Holywings yang berada di Ibu Kota. Rinciannya, outlet Holywings yang disegel di Jakarta adalah Holywings Tanjung Duren Utara, Holywings Kalideres, Holywings Kelapa Gading Barat, Tiger, Dragon, Holywings PIK, Holywings Reserve Senayan, Holywings Epicentrum, Holywings Mega Kuningan, Garison, Holywings Gunawarman, dan Vandetta Gatsu.
Kemarin, Pemerintah Kabupaten Tangerang pun ikut menutup Holywings di wilayah mereka. Outlet Holywings Kabupaten Tangerang yang ditutup ada di BSD, Gading Serpong, dan Lippo Karawaci.
itu baru penutupan di wilayah Jabodetabek saja. Penutupan atau penyegelan Holywings juga terjadi di provinsi lain.
Baca juga: Tanda Tanya Dalih Manajemen Holywings Soal Promosi Miras Bernada SARA
General Manager Holywings Yuli Setiawan mengaku bahwa bisnis Holywings sudah tumbang.
Entah harus disegel atau ditutup permanen, dirinya sudah menyatakan sikap pasrah dan menyerahkan semua proses hukum kepada aparat yang berwenang.
"Kalau memang ternyata ada temuan (pelanggaran) dan mau disegel, ya silakan, karena kami memang sudah mengikuti semua proses hukum," kata Yuli.
Sikap pasrah diambil setelah total dari 38 outlet yang ada di Indonesia, tersisa dua yang masih beroperasi.
"Iya (sudah tumbang). Kami sudah tutup semua, hampir se-Indonesia," ungkap Yuli.
"Kami berhenti beroperasi. Di Medan tutup, Surabaya tutup, kemudian Makassar tutup, Yogyakarta tutup, Bandung tutup. Yang beroperasi hanya dua, di Batam dan Manado," tutur dia.
Baca juga: Holywings Penuhi Panggilan DPRD DKI, Jelaskan Akar Masalah Promo Miras Bermuatan SARA
Imbas penyegelan tersebut, total 60 karyawan bar Holywings di Kota Bekasi kini dirumahkan.
Yuli mengatakan, nasib puluhan karyawan yang dirumahkan tersebut hingga saat ini belum ada kejelasan lebih lanjut.
Ia menambahkan, pihak Holywings belum dapat memastikan terkait pemberian hak para pekerja yang saat ini sedang dirumahkan.
"Kita masih ikuti bulan sebelumnya, karena gaji masih jalan, pas istirahat kemungkinan enggak gajian," tutur Yuli.
Yuli mengaku bahwa pihak manajemen Holywings Indonesia kecolongan saat tim pemasaran melakukan promo minuman beralkohol dengan menggunakan nama "Muhammad" dan "Maria".
Baca juga: Ribuan Karyawan Holywings Dirumahkan Imbas Penutupan Tempat Usaha Tersebut
Ia mengatakan bahwa karyawan yang bertanggung jawab atas promosi minuman beralkohol tersebut merupakan karyawan yang baru bekerja di bar Holywings.
"Kami jujur, dalam hal ini kami kecolongan dengan tim marketing yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan jujur Holywings juga menjadi korban dengan ulah mereka," ungkapnya.
Ia sendiri mengakui bahwa sistem manajemen dan pengawasan terhadap promosi memang kurang baik.
Pihak Holywings pun kini sudah memecat para karyawan yang sebelumnya sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka.
"Sudah pasti (dipecat). Di aturan Holywings jelas, mungkin ini sama seperti aturan di tempat lain, bahwa perusahaan melarang karyawan menggunakan isu yang bersinggungan dengan SARA," terang Yuli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.