TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menutup tiga outlet restoran sekaligus bar Holywings yang terletak di wilayah tersebut.
Penutupan pada Rabu (29/6/2022) itu dilakukan karena Holywings melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban.
Tiga outlet Holywings yang ditutup terletak di Lippo Karawaci, Gading Serpong, dan di Bumi Serpong Damai (BSD), Kabupaten Tangerang, Banten.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyatakan, penutupan tiga Holywings itu berdasarkan keputusan yang dilakukan pada Selasa (28/6/2022) malam.
"Semalam sudah diputuskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menutup seluruh gerai Holywings yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang," kata Zaki kepada awak media di Pendopo Bupati Tangerang, Kota Tangerang, Rabu.
Baca juga: Saat Promosi Miras Jadi Bumerang Bagi Holywings, Outlet di Jabotabek Ditutup Pemda Satu Per Satu
Menurut dia, salah satu alasan tiga gerai Holywings di Kabupaten Tangerang ditutup lantaran mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
"Di mana, pada Pasal 2 Ayat 1 (Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004), unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha atau tempat lainnya dan membuat sesuatu yang dapat menggangu ketertiban orang banyak dan orang lainnya," kata dia.
Zaki menilai, Holywings melanggar perda tersebut dengan adanya promosi minuman keras menggunakan nama "Muhammad-Maria".
Pemkab Tangerang saat itu tengah mengirimkan surat ke pengelola tiga Holywings yang berada di Kabupaten Tangerang.
"Apa yang mereka lakukan akhir pekan lalu sangat mengganggu ketertiban umum dan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang juga," tegas Zaki.
Baca juga: Tanda Tanya Dalih Manajemen Holywings Soal Promosi Miras Bernada SARA
Dalam kesempatan itu, Zaki menyatakan bahwa penutupan itu bersifat permanen.
"Ya itu (penutupan tiga gerai Holywings) selamanya, permanen," sebutnya.
Di sisi lain, Zaki menyatakan bahwa Holywings boleh beroperasi kembali di Kabupaten Tangerang, jika bentuk usaha mereka diganti usaha selain minuman keras.
"Mereka kalau ganti langsung (menjadi) ayam geprek, jadi restoran fast food, buka baru jenis usaha ayam geprek gitu, ya silahkan saja ada proses baru lagi," paparnya.
"Tapi kalau (tetap) membuka usaha jenis minuman itu, kita tutup," sambung dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.