TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menutup tiga outlet restoran sekaligus bar Holywings yang terletak di wilayah tersebut.
Penutupan pada Rabu (29/6/2022) itu dilakukan karena Holywings melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban.
Tiga outlet Holywings yang ditutup terletak di Lippo Karawaci, Gading Serpong, dan di Bumi Serpong Damai (BSD), Kabupaten Tangerang, Banten.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyatakan, penutupan tiga Holywings itu berdasarkan keputusan yang dilakukan pada Selasa (28/6/2022) malam.
"Semalam sudah diputuskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menutup seluruh gerai Holywings yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang," kata Zaki kepada awak media di Pendopo Bupati Tangerang, Kota Tangerang, Rabu.
Baca juga: Saat Promosi Miras Jadi Bumerang Bagi Holywings, Outlet di Jabotabek Ditutup Pemda Satu Per Satu
Menurut dia, salah satu alasan tiga gerai Holywings di Kabupaten Tangerang ditutup lantaran mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
"Di mana, pada Pasal 2 Ayat 1 (Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004), unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha atau tempat lainnya dan membuat sesuatu yang dapat menggangu ketertiban orang banyak dan orang lainnya," kata dia.
Zaki menilai, Holywings melanggar perda tersebut dengan adanya promosi minuman keras menggunakan nama "Muhammad-Maria".
Pemkab Tangerang saat itu tengah mengirimkan surat ke pengelola tiga Holywings yang berada di Kabupaten Tangerang.
"Apa yang mereka lakukan akhir pekan lalu sangat mengganggu ketertiban umum dan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang juga," tegas Zaki.
Baca juga: Tanda Tanya Dalih Manajemen Holywings Soal Promosi Miras Bernada SARA
Dalam kesempatan itu, Zaki menyatakan bahwa penutupan itu bersifat permanen.
"Ya itu (penutupan tiga gerai Holywings) selamanya, permanen," sebutnya.
Di sisi lain, Zaki menyatakan bahwa Holywings boleh beroperasi kembali di Kabupaten Tangerang, jika bentuk usaha mereka diganti usaha selain minuman keras.
"Mereka kalau ganti langsung (menjadi) ayam geprek, jadi restoran fast food, buka baru jenis usaha ayam geprek gitu, ya silahkan saja ada proses baru lagi," paparnya.
"Tapi kalau (tetap) membuka usaha jenis minuman itu, kita tutup," sambung dia.
Kemudian, Zaki mengungkapkan bahwa terdapat dua Holywings yang masih memproses izin usahanya hingga saat ini. Keduanya yang terletak di BSD dan di Lippo Karawaci.
Sementara itu, Holywings yang terletak di Gading Serpong telah memiliki izin usaha.
Baca juga: Ribuan Karyawan Holywings Dirumahkan Imbas Penutupan Tempat Usaha Tersebut
"Yang dua (gerai Holywings) yang sedang proses (izin usaha)," katanya.
"Yang satu (gerai Holywings di Gading Serpong) memang sudah ada izinnya," sambung dia.
Zaki menyebutkan, lantaran melanggar Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004, tiga gerai Holywings itu bakal ditutup mulai Rabu kemarin.
Katanya, proses penutupan dilakukan dengan mencabut izin usaha gerai Holywings di Gading Serpong dan tak melanjutkan proses pengajuan izin usaha gerai Holywings di BSD dan di Lippo Karawaci.
Dalam kesempatan yang berbeda, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang M Maesyal Rasyid mengeklaim pihaknya tengah berdiskusi dengan pemilik Holywings soal nasib para karyawannya.
"Kita akan bicarakan dengan pihak pengembangnya, pengusaha Holywings (soal) kemungkinan-kemungkinan atau solusinya seperti apa (berkait nasib para karyawan di tiga Holywings yang ditutup)," paparnya pada awak media, Rabu.
Menurut Maesyal, solusi berkait nasib para karyawan di tiga Holywings yang ditutup itu bukan hanya tanggung jawab Pemkab Tangerang saja.
Namun, manajemen Holywings juga turut bertanggung jawab atas nasib karyawan mereka.
"Kan bukan hanya pemerintah daerah saja yang bertanggung jawab. Mereka (manajemen Holywings) juga harus bertanggung jawab dengan kejadian seperti ini," ujar Maesyal.
"Kita sama-sama bicarakan dengan mereka," imbuh dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang Rudi Hartono berujar bahwa pihaknya juga akan bermediasi dengan pengelola Holywings yang ditutup soal nasib para karyawannya.
Disnaker Kota Tangerang, kata Rudi, berencana untuk memberi pelatihan kepada para karyawan Holywings tersebut.
"Mereka (para karyawan di tiga Holywings yang ditutup) kemungkinannya akan dilatih untuk peningkatan kompetensinya atau kewirausahaannya, kita tanyakan nanti," ucap dia.
Selain itu, Rudi menyatakan bahwa Disnaker berencana mendata karyawan di tiga outlet Holywings pada Rabu kemarin.
Rudi mengakui jumlah karyawan tiga outlet Holywings itu sebenarnya bisa dilihat melalui program wajib lapor ketenagakerjaan.
Namun, ia menyatakan bahwa bisa jadi data dalam program wajib lapor ketenagakerjaan itu tidak diperbarui.
"Memang di aplikasi (program wajib lapor ketenagakerjaan) ada, kadang-kadang tidak update yang di sana, makanya perlu kita datangi juga," sebut Rudi.
Di sisi lain, ia mengaku tidak mengetahui jumlah karyawan dari tiga outlet Holywings yang tercantum dalam program wajib lapor ketenagakerjaan.
"Nanti, saya belum buka (program wajib lapor ketenagakerjaan). Nanti saya buka dulu," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.