Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Holywings Belum Bisa Pastikan Karyawan Bakal Digaji Selama Penutupan

Kompas.com - 30/06/2022, 09:38 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan karyawan Holywings harus dirumahkan imbas penutupan tempat hiburan malam itu.

Selama karyawan dirumahkan, manajemen belum bisa memastikan apakah gaji mereka bisa dibayarkan atau tidak. 

General Manager Holywings Yuli Setiawan mengatakan, setidaknya ada 3.000 karyawan yang harus dirumahkan imbas penutupan 36 cabang Holywings di berbagai daerah.

Saat ini, cabang Holywings yang masih beroperasi yakni di Batam dan Manado. 

"Untuk sementara karyawan kita rumahkan dulu, jadi itu memang sudah risiko," kata Yuli Setiawan saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Rentetan Penutupan Holywings: Pemkab Tangerang Tutup Permanen 3 Outlet, Anggap Ganggu Ketertiban

Yuli mengaku belum tahu sampai kapan sekitar 3.000 karyawan Holywings itu harus dirumahkan.

Pasalnya, ia juga belum mengetahui kelanjutan operasional dari usaha kafe dan bar tersebut.

Menurut dia, karyawan yang dirumahkan itu hanya mendapat gaji bulan terakhir beroperasi, yakni Juni 2022.

Yuli tak dapat memastikan apakah nantinya Holywings mampu membayar gaji para karyawan yang dirumahkan.

"Periode yang lalu (Juni 2022) kita bayarkan gajinya. Bulan depan belum tahu saya," papar dia.

Baca juga: Blak-blakan Holywings soal Promosi Miras Berbau SARA, Manajemen Mengaku Kecolongan

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI telah mencabut izin usaha Holywings karena terbukti tidak mengantongi izin lengkap terkait penjualan minuman beralkohol. 

Tempat hiburan malam itu baru bisa beroperasi kembali apabila sudah melengkapi izin sesuai aturan yang ditentukan. 

 

Penutupan cabang Holywings di Jakarta itu lalu diikuti oleh daerah-daerah lain. 

Adapun Pemprov DKI melakukan pengecekan izin Holywings ini setelah tempat hiburan malam tersebut melakukan promosi berbau penistaan agama.

Sebanyak 6 karyawan Holywings saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. 

(Penulis Singgih Wiryono | Editor Ivany Atina Arbi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com