Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Kelanjutan Kasus Unggahan Meme Patung Buddha yang Libatkan Roy Suryo Jadi Pelapor Sekaligus Terlapor

Kompas.com - 30/06/2022, 09:47 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan dugaan tindak pidana kasus penistaan agama oleh eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya memutuskan untuk menaikkan kasus unggahan meme Patung Sang Buddha di Candi Borobudur yang diedit menjadi mirip wajah Presiden RI Joko Widodo itu ke tahap penyidikan, Selasa (29/6/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, langkah tersebut dilakukan setelah penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menyelidiki tiga laporan sekaligus kasus yang menyeret nama Roy Suryo.

Laporan pertama, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, melaporkan tiga akun media sosial yang pertama kali mengunggah meme Patung Sang Buddha tersebut.

Baca juga: Polda Metro: Ada Unsur Pidana dalam Unggahan Meme Patung Buddha oleh Roy Suryo

Sementara itu, dua laporan lainnya, terkait unggahan meme Patung Sang Buddha oleh Roy Suryo di akun media sosial pribadinya. Dalam hal ini, Roy Suryo berstatus sebagai terlapor dugaan kasus penistaan agama.

"Ini berdasarkan laporan pada 20 Juni 2022, di mana pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan terlapor atas nama Roy Suryo," ungkap Zulpan.

"Kemudian laporan yang dilaporkan di bareskrim oleh saudara Kevin Wu pada 20 juni 2022 terhitung hari ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya," sambung dia.

Laporan terhadap Roy Suryo penuhi unsur pidana

Zulpan mengatakan, penyidik sudah melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan dugaan kasus penisataan agama oleh Roy Suryo.

Dalam hal ini, penyidik memeriksa pelapor dan saksi pelapor, serta saksi ahli terkait unggahan meme Patung Sang Buddha mantan Menpora itu.

Baca juga: Roy Suryo Mengaku Akan Diperiksa Besok soal Meme Patung Sang Buddha Mirip Jokowi

Selanjutnya, penyidik pun melakukan gelar perkara atas dua laporan kasus terhadap Roy Suryo. Dari situ, penyidik memutuskan untuk menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

"Dua laporan yang telah dipelajari dan dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena ada unsur pidana di dalamnya," ungkap Zulpan.

Sementara itu, Zulpan menolak menjelaskan kelanjutan laporan penistaan agama yang dilayangkan Roy Suryo melalui kuasa hukumnya.

"Saya belum bisa sampaikan. Karena yang saya sampaikan adalah hasil gelar perkara naik penyidikan adalah dua laporan polisi terhadap Roy Suryo," kata Zulpan.

Minta keterangan tambahan saksi ahli

Dengan naiknya laporan kasus terhadap Roy Suryo, kata Zulpan, penyidik akan meminta keterangan tambahan dari saksi ahli dalam rangka penyidikan.

Baca juga: Kasus Unggahan Meme Patung Sang Buddha Mirip Jokowi Naik Penyidikan, Roy Suryo: Saya Apresiasi...

Saksi ahli tersebut di antaranya ahli bahasa, ahli agama, dan media sosial. Mereka akan dimintai keterangan untuk melengkapi informasi yang sudah didapatkan sebelumnya oleh penyidik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com