JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meralat pernyataannya sendiri soal nasib Holywings pasca tempat hiburan malam itu dicabut izin usahanya oleh Pemprov DKI.
Sebelumnya, Riza Patria sempat menyatakan bahwa Holywings bisa buka kembali jika sudah mengurus dan melengkapi perizinan.
Namun, Ariza kini menegaskan bahwa Holywings sudah tamat. Ia memastikan Holywings tidak dapat dibuka kembali setelah dicabut izinnya karena penjualan minuman keras.
"Sekali lagi, ini supaya clear, untuk dasar itu kafe Holywings dicabut (izinnya), tidak bisa dibuka lagi Kafe Holywings," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: Wagub DKI: Holywings Dicabut Izinnya, Tak Bisa Dibuka Lagi
Riza juga menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak kecolongan dengan perizian jual minuman keras milik Holywings.
Menurut dia, justru karena monitoring dari Pemprov DKI akhirnya diketahui bahwa Holywing tidak memiliki izin penjualan minuman keras.
"Kami justru melakukan monitoring, evaluasi terhadap semua tempat-tempat, kafe-kafe, apakah ada yang belum memiliki izin-izin yang diharuskan ya," ujar dia.
Pernyataan terbaru Ariza ini berbeda dari pernyataannya di hadapan awak media pada Selasa (28/6/2022) lalu.
Saat itu Ariza mengatakan, Holywings akan diperbolehkan beroperasi kembali apabila telah melengkapi seluruh syarat perizinan penjualan minuman keras.
"Sejauh persyaratan izin-izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan dan ketentuan, ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan," kata Riza.
Baca juga: Setelah Lengkapi Izin Penjualan Miras, Holywings Diperbolehkan Beroperasi Kembali
Riza saat itu mengingatkan agar penutupan Holywings bisa menjadi pelajaran bagi semua kafe dan resto yang ada di Jakarta.
Ia pun meminta agar semua resto, kafe dan bar segera melengkapi semua syarat yang ditentukan Pemprov DKI Jakarta.
"Kami minta semuanya harus memperhatikan syarat-syarat. Jadi jangan dianggap enteng, jangan diabaikan aturan ketentuan. Kita semua ingin menegakkan aturan untuk kepentingan warga Jakarta," ujar dia.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benny Agus Chandra, ada 12 outlet Holywings yang dicabut izin usahanya.
Sebanyak 12 outlet itu diketahui tak mengantongi izin lengkap terkait penjualan minuman beralkohol.
Baca juga: Rentetan Penutupan Holywings: Pemkab Tangerang Tutup Permanen 3 Outlet, Anggap Ganggu Ketertiban
Penutupan cabang Holywings di Jakarta itu lalu diikuti oleh daerah-daerah lain.
Adapun Pemprov DKI melakukan pengecekan izin Holywings ini setelah tempat hiburan malam tersebut melakukan promosi berbau penistaan agama.
Sebanyak 6 karyawan Holywings saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
(Penulis: Sania Mashabi | Editor: Jessi Carina)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.