Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Wagub Ariza Ralat Pernyataan Sendiri soal Nasib Holywings...

Kompas.com - 30/06/2022, 13:51 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meralat pernyataannya sendiri soal nasib Holywings pasca tempat hiburan malam itu dicabut izin usahanya oleh Pemprov DKI. 

Sebelumnya, Riza Patria sempat menyatakan bahwa Holywings bisa buka kembali jika sudah mengurus dan melengkapi perizinan.

Namun, Ariza kini menegaskan bahwa Holywings sudah tamat. Ia memastikan Holywings tidak dapat dibuka kembali setelah dicabut izinnya karena penjualan minuman keras.

"Sekali lagi, ini supaya clear, untuk dasar itu kafe Holywings dicabut (izinnya), tidak bisa dibuka lagi Kafe Holywings," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Wagub DKI: Holywings Dicabut Izinnya, Tak Bisa Dibuka Lagi

Riza juga menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak kecolongan dengan perizian jual minuman keras milik Holywings.

Menurut dia, justru karena monitoring dari Pemprov DKI akhirnya diketahui bahwa Holywing tidak memiliki izin penjualan minuman keras.

"Kami justru melakukan monitoring, evaluasi terhadap semua tempat-tempat, kafe-kafe, apakah ada yang belum memiliki izin-izin yang diharuskan ya," ujar dia.

Pernyataan terbaru Ariza ini berbeda dari pernyataannya di hadapan awak media pada Selasa (28/6/2022) lalu.

Saat itu Ariza mengatakan, Holywings akan diperbolehkan beroperasi kembali apabila telah melengkapi seluruh syarat perizinan penjualan minuman keras.

"Sejauh persyaratan izin-izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan dan ketentuan, ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan," kata Riza.

Baca juga: Setelah Lengkapi Izin Penjualan Miras, Holywings Diperbolehkan Beroperasi Kembali

Riza saat itu mengingatkan agar penutupan Holywings bisa menjadi pelajaran bagi semua kafe dan resto yang ada di Jakarta.

Ia pun meminta agar semua resto, kafe dan bar segera melengkapi semua syarat yang ditentukan Pemprov DKI Jakarta.

"Kami minta semuanya harus memperhatikan syarat-syarat. Jadi jangan dianggap enteng, jangan diabaikan aturan ketentuan. Kita semua ingin menegakkan aturan untuk kepentingan warga Jakarta," ujar dia.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benny Agus Chandra, ada 12 outlet Holywings yang dicabut izin usahanya.

Sebanyak 12 outlet itu diketahui tak mengantongi izin lengkap terkait penjualan minuman beralkohol.

Baca juga: Rentetan Penutupan Holywings: Pemkab Tangerang Tutup Permanen 3 Outlet, Anggap Ganggu Ketertiban

Penutupan cabang Holywings di Jakarta itu lalu diikuti oleh daerah-daerah lain.

Adapun Pemprov DKI melakukan pengecekan izin Holywings ini setelah tempat hiburan malam tersebut melakukan promosi berbau penistaan agama.

Sebanyak 6 karyawan Holywings saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

(Penulis: Sania Mashabi | Editor: Jessi Carina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com