N mengaku emosi, tetapi sempat bingung langkah apa yang harus dilakukan. Ia akhirnya menghubungi ketua RT setempat dan mengadukan kejadian yang dialami putrinya.
"Akhirnya tetangga bilang, coba dilihat dulu. Dilihat emang punyanya (kelamin) dia itu agak merah. Jadi sudah, telepon Bu RT, Bu RT datang kita ke Polsek. Dari Polsek langsung disuruh ke Polres," kata N.
N saat itu membawa F ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk melakukan visum guna melengkapi pelaporan dari perkara yang dialami.
Baca juga: Roy Suryo Jadikan Lieus Sungkharisma sebagai Saksi Kasus Meme Patung Sang Buddha Mirip Jokowi
Hasil visum menyatakan bahwa terdapat memar memerah pada bagian alat vital korban.
Laporan N diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS, Selasa 28 Juni 2022.
"Semenjak lapor polisi, dia (terduga pelaku) tidak pulang. Katanya ada warga melihat Selasa malam dia pulang, tapi cuma ambil baju," ucap N.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.