JAKARTA, KOMPAS.com- Tak terima ditegur saat melawan arus lalu lintas, seorang mahasiswi justru marah-marah hingga menganiaya polisi yang menegurnya.
Mahasiswi berinisial HFR itu bahkan mencoba merebut senjata milik polisi.
Hal itu terjadi di kolong Flyover Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur pada Kamis (30/6/2022) sekitar pukul 08.00 WIB.
Yani, saksi mata mengatakan, penganiayaan bermula ketika HFR mengemudikan sepeda motornya dengan melawan arah di bawah Flyover Kampung Melayu.
Anggota kepolisian bernama Ipda Rano Mardani yang saat itu tengah bertugas mengatur lalu lintas lalu mencoba menghentikan laju sepeda motor HFR untuk menegurnya.
"Dia (pelaku) dari arah Tebet, karena lawan arah di-stop motornya sama polisi. Tapi enggak terima dia malah (mencoba) nabrak polisi pakai motornya," kata Yani di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis, dilansir dari Tribun Jakarta.
Baca juga: Sopir Taksi yang Cabuli Anak di Kebayoran Lama Disebut Juga Pamer Kelamin ke Bocah Lain
Ipda Rano yang nyaris ditabrak sempat mengambil kunci sepeda motor HFR. Ia lalu menasihati bahwa perbuatan HFR melawan arus itu membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.
Tapi HFR tetap tidak terima dan justru memaki Rano berulang kali.
Tak cukup disitu, HFR lalu memukul Rano di bagian pipi, serta menggigit pergelangan tangan yang mengakibatkan pendarahan.
"Pak polisinya diam saja enggak melawan, diam saja. Tapi perempuan itu justru tetap menyerang. Sudah dicoba ditenangin sama warga juga tapi dia masih tetap melawan," ujar Yani.
Baca juga: Digugat Perdata, Holywings Diminta Ganti Kerugian Rp 100 Miliar
Yani menuturkan HFR, bahkan nekat menendang paha kiri dan berupaya merebut senjata api Ipda Rano.
Beruntung aksi tersebut berhasil digagalkan. HFR kemudian diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut atas kasus pelanggaran lalu lintas dan penganiayaan yang dilakukannya.
"Pokoknya sudah parah, dia sampai narik-narik baju, senjata polisi. Memang di sini (kolong Flyover Kampung Melayu) banyak yang lawan arah. Tapi kalau ditegur malah galakan dia," tutur Yani.
Baca juga: Kontras: 677 Kekerasan dari Polisi Terjadi dalam Setahun Terakhir
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi membenarkan insiden penganiayaan yang menimpa anggotanya itu.
Ia mengatakan, saat ini pelaku HFR sudah diamankan usai Rano membuat laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
"Adapun dalam perkara tersebut korban membuat laporan polisi ke Polres Jakarta Timur dengan persangkaan Pasal 212 KUHP dan 214 KUHP," kata Ahsanul di Jakarta Timur, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: Roy Suryo Jadikan Lieus Sungkharisma sebagai Saksi Kasus Meme Patung Sang Buddha Mirip Jokowi
Guna keperluan penyelidikan, Rano yang mengalami luka di bagian bibir dan pergelangan tangan sudah membuat laporan Visum et Repertum ke RS Polri Kramat Jati.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik yang jelas pelaku mahasiswi. Ditangani Unit Krimum (Kriminal Umum). Karena bukan anak di bawah umum dan sifatnya (kriminal) umum," ujar Ahsanul.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Polres Jakarta Timur Amankan Mahasiswi yang Aniaya dan Coba Rebut Pistol Polisi"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.