JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta mempersilakan masyarakat yang merasa berkeberatan atas perubahan sejumlah nama jalan di Ibu Kota untuk membuat laporan ke pihak legislatif.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengganti nama 22 jalan dengan nama tokoh-tokoh Betawi beberapa waktu lalu.
Namun, tidak semua pihak sepakat dengan pergantian nama jalan tersebut.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bahkan mengatakan bahwa proses pergantian nama jalan itu tidak sah karena Pemprov DKI tidak berkonsultasi dengan DPRD terlebih dahulu.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Nilai Pergantian Nama 22 Jalan di Jakarta Tidak Sah
Prasetyo pun kemudian mempersilakan warga Jakarta yang keberatan dengan pergantian nama jalan tersebut untuk melapor ke DPRD.
"Masyarakat kalau mau ngadu, boleh, saya terima. Akan saya tampung," ucapnya pada awak media, Kamis (30/6/2022).
"Ya, boleh (melapor). Monggo saja tulis, kita tampung," sambung dia.
Prasetyo mengatakan, DPRD selanjutnya bakal memproses laporan warga tersebut sesuai peraturan yang berlaku.
"Tapi kami enggak bisa langsung. (Kami akan memproses laporan warga) dengan cara DPRD," tutur dia.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Sebut Perubahan Nama Jalan di Jakarta Tak Dikonsultasikan Terlebih Dahulu
Prasetyo mengatakan bahwa DPRD sebenarnya tidak ingin mempersoalkan masalah tersebut jika Pemprov DKI bisa diajak dan bersedia untuk menjalin komunikasi dengan legislatif.
"Prinsipnya, saya enggak mau ribut eker-ekeran (soal perubahan nama jalan), tapi kalau orang yang diajak ngomong itu susah, gimana? Ya kami kritisi, itu fungsi DPRD," urai Prasetyo.
Diberitakan sebelumnya, Anies memastikan bahwa proses perubahan nama jalan di Jakarta masih berlanjut.
"Tidak selesai di sini. Ini (pergantian 22 nama jalan) gelombang satu," kata Anies, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Anies Ungkap Alasan Ubah 22 Nama Jalan di Jakarta dengan Nama Tokoh Betawi
Anies menekankan sebelumnya bahwa perubahan nama jalan di Jakarta tidak akan merepotkan warga yang harus memperbarui data administrasi kependudukan dan data lainnya.
Jajaran Pemprov DKI akan melakukan jemput bola untuk membantu warga yang ingin mengubah data alamat di dokumen kependudukan mereka, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, hingga Kartu Identitas Anak (KIA).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan, ia mengganti nama jalan di Ibu Kota itu untuk menghormati jasa para tokoh Betawi.
"Ini adalah kota di mana perjuangan dilakukan, dan berkumpul begitu banyak pahlawan dan pribadi berjasa," tutur Anies terkait urgensi perubahan nama jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.