Padahal sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh usaha bar yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Sejumlah anggota Komisi B pun mengusulkan adanya panitia khusus untuk memeriksa kembali izin-izin usaha restoran dan hiburan di Jakarta.
Baca juga: Blak-blakan Holywings soal Promosi Miras Berbau SARA, Manajemen Mengaku Kecolongan
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan, pengurusan administrasi izin usaha saat ini dilakukan secara elekronik melalui OSS-RBA. OSS RBA merupakan perizinan daring terpadu dengan pendekatan berbasis risiko.
Ia pun mengakui perlu pengecekan lebih jauh apakah seluruh tempat hiburan di Jakarta yang menjual minuman beralkohol sudah mengantongi dokumen KBLI.
”Ada sekitar 1.700 KBLI yang memang perlu dilakukan pengecekan, termasuk kasus Holywings. Pengecekan ini untuk memastikan sudah sesuai dengan kegiatan (usaha) yang dilaksanakan,” kata Benny.
Berita ini telah tayang di Kompas.id dengan judul "Pelanggaran Holywings dan Sengkarut Izin Usaha di Jakarta"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.