JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi melakukan sidak ke Kepulauan Seribu pada Kamis (30/6/2022).
Dalam sidak itu, Prasetyo menemukan landasan helikopter atau helipad yang dia duga ilegal.
"Saya tadi menemukan, salah satunya ada helipad yang dimanfaatkan oleh salah satu pihak swasta. Ini kan aset DKI. Kenapa ada helipad di situ?" kata Parsetyo di Kepulauan Seribu, Kamis.
"Kalau kami tidak datang ke sini, mana kita tahu di sini ada helipad, kok ada helipad tapi enggak lapor ke kami. Ini namanya helipad ilegal, helipad siluman!" lanjut dia.
Menurut Prasetyo, lahan yang digunakan oleh swasta harus memberi pemasukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Temukan Helipad Ilegal di Pulau Panjang, Ini Penjelasan Bupati Kepulauan Seribu
Namun, selama ini, kata dia, helipad tersebut tidak memberikan pemasukan untuk Pemprov DKI Jakarta.
"Dan dia tidak melaporkan secara transparan bahwa di dalam itu ada pemanfaatan lahan. Kan itu ada duitnya bos. Duitnya lari ke mana? Ke oknum kan," ujarnya.
Oleh karena itu, ia berencana memanggil Bupati Kepulauan Seribu melalui Komisi A DPRD DKI Jakarta.
Ia pun juga akan mengkaji siapa saja okum yang bermain terkait pengadaan helipad tersebut.
"Yang saya denger juga ada oknum bupati yang mendapatkan dua vila di sini gara-gara bangun kayak gini. Fungsi saya kan jalan sekarang sebagai fungsi pengawasan," ungkapnya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menegaskan bahwa ia tidak berniat untuk menghambat investasi di Kepulauan Seribu.
Baca juga: Sidak ke Kepulauan Seribu, Ketua DPRD DKI Temukan Helipad Ilegal
Tetapi, investasi itu tentunya harus transparan dan tetap sesuai aturan. Oleh karena itu ia berniat memanggil bupati terkait.
"Kalau dia (bupati) bisa memberikan argumentasi yang jelas, kita enggak ada masalah," ucap dia.
Sementara itu, Bupati Kepualaun Seribu Junaedi buka suara soal penemuan helipad oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Helipad tersebut diketahui berada di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu.
Junaedi mengatakan bahwa helipad tersebut bukanlah fasilitas yang ilegal. Helipad itu bahkan sudah mulai dibangun sejak masa kepemimpinan Bupati Abdul Rachman Andit di tahun 2005.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.